Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Demo Sopir Truk Jatim di Surabaya

Tak Ikut Unjuk Rasa, Sopir Truk Muat Plastik Panik Terjaring Sweeping Massa Demo ODOL di Surabaya

Sebuah truk bak terbuka bermuatan botol bekas seberat hampir satu ton terjaring sweeping sejumlah demontran sopir truk yang sebelumnya berorasi di dep

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
TERJARING SWEEPING DEMONTRAN- Sebuah truk bak muat botol plastik bekas seberat hampir satu ton terjaring sweeping massa aksi demo sopir truk yang sebelumnya berorasi di depan Gedung Dishub Jatim, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (19/6/2025). Truk itu adalah truk Colt Diesel bernopol L-8977-CR yang dikemudikan Kholid Afifudin (35) dan kernetnya Misdi Mulyadi (40) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebuah truk bak terbuka bermuatan botol bekas seberat hampir satu ton terjaring sweeping sejumlah demontran sopir truk yang sebelumnya berorasi di depan Gedung Dishub Jatim, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (19/6/2025). 

Pantauan TribunJatim.com, truk berbodi warna merah itu, semula melintas dari arah barat di Jalan Menanggal, Gayungan, Surabaya, untuk menuju ke persimpangan tiga samping kanan Gedung Trans Icon, atau Jalan Raya Frontage A Yani, Gayungan, Surabaya. 

Kondisi truk tersebut membawa muatan tumpukan ratusan botol minuman kemasan yang diwadahi karung plastik berukuran besar. 

Kemudian, tumpukan plastik berisi botol yang menggunung setinggi hampir dua meter itu, ditutupi terpal berwarna biru. 

Dan, muatan tersebut tampak penuh, bahkan tampak menjorok ke belakang melebihi dimensi bak truk tersebut. Sampaikan-sampai membuat penutup bak bagian belakang tak bisa terkatup secara penuh.

Baca juga: Hari Ini, 1.200 Sopir Truk Jatim Akan Gelar Aksi Demo di Surabaya, Titik Kumpul di Bundaran Waru

Baca juga: Demo Besar-besaran Sopir Truk di Surabaya, Tuntut Aturan Ongkos Angkutan Layak hingga Tumpas Pungli

Truk tersebut berencana menuju ke arah selatan menyusuri ruas Jalan Frontage A Yani, namun sebelum bermanuver berbelok ke arah tersebut, pengemudi truk itu dibuat kaget setelah diteriaki oleh seorang orator dari salah satu truk sound system komando. 

Sang orator seraya melambai-lambaikan tangan kanannya seperti meminta si pengemudi truk tersebut, menepi, lalu memarkirkan kendaraannya di area kosong dalam barisan truk demontrasi yang terparkir memenuhi seluruh badan jalan depan Gedung Dishub Jatim. 

"Woy trukmu iku ODOL, Pakde! Berhenti ayo berhenti sebentar. Iki lho ndan, truknya ODOL, hayo," teriak sang orator secara sarkas menyebutkan kendaraan truk yang ditunjuknya tadi. 

Baca juga: Awas Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas saat Demo Besar-besaran Sopir Truk Jatim di Surabaya

BENDERA - Massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) mulai berdatangan di Jalan Frontage Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Seraya membawa bendera panjang, massa menggelar long march untuk berorasi di depan Gedung Dishub Jatim, lalu berlanjut ke Mapolda Jatim. 
BENDERA - Massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) mulai berdatangan di Jalan Frontage Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Seraya membawa bendera panjang, massa menggelar long march untuk berorasi di depan Gedung Dishub Jatim, lalu berlanjut ke Mapolda Jatim.  (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Baca juga: Sopir Truk Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1 Km dan Arak Keranda hingga Kantor Dishub Jatim

Bersamaan dengan teriakan sang orator menyebut sarkas kondisi kendaraan truk bermuatan botol plastik bekas itu, beberapa orang perwakilan peserta demontran berlarian menuju truk tersebut. 

Sopir truk Colt Diesel bernopol L-8977-CR itu, tak mendebat belasan orang peserta demontran yang sekonyong-konyong berlarian menuju kendaraannya lalu berteriak menyebutkan bahwa truknya kelebihan muatan atau terkategori Over Dimension and Over Loading (ODOL)

Mungkin terpaksa dan takut 'kenapa-kenapa', sopir truk bernama Kholid Afifudin (35) yang memakai jaket sweater bertudung warna biru itu,  seraya melempar senyum lantas membelokkan setir kemudi ke arah area yang lengang di antar deretan kendaraan truk para demontran. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Sopir Truk di Trenggalek Unjuk Rasa Tolak Revisi UU ODOL, Bukan Maling

Kholid Afidudin dan kernetnya Misdi Mulyadi (40), terpaksa keluar dan turun dari kabin kemudi truk lalu berjalan mengikuti beberapa peserta demontran yang menggiring mereka untuk beristirahat di bawah pohon dan mengudap sebungkus nasi, sayur, serta lauk pauk, yang diberikan oleh peserta demontran. 

Saat ditemui TribunJatim.com, ternyata Kholid dan Misdi sedang duduk di atas taman bahu jalan tepat dibawah pohon rindang. Pria yang sudah menekuni profesi sopir selama tiga tahun itu, mengaku takut jika dirinya malah dipukuli oleh massa demo ODOL jika enggan menepikan kendaraan dan berhenti. 

Ia bersama Misdi baru saja merampungkan proses pengangkutan muatan dari gudang pabrik penampungan rombeng botol kemasan minuman bekas. Rencananya, muatan seberat sekitar 800 kg tersebut, akan dikirim ke pengepul di kawasan Jalan Dumajah, Tanah Merah, Bangkalan. 

"Pabrik sebelah ini, iya (rombeng) plastik bekas, mau bawa ke Madura, mau ke sana (Jalan A Yani) enggak bisa, takut dipukulin nanti," ujarnya seraya tersenyum, saat diwawancarai TribunJatim.com, di lokasi. 

Saat disinggung mengenai kondisi muatannya yang terkategori berlebihan atau disebut Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Kholid mengaku bingung. Karena, ia tak mungkin melakukan proses pengambilan muatan dua kali secara bolak-balik, kalau cukup dengan sekali jalan, dirinya bisa membawa semua muatan. 

"Ya soalnya kan kalau dikit nanggung, iya (sekali jalan), itu enggak sampe 1 ton, sekitar kurang lebih 800-an kg," katanya. 

Lalu sampai kapan dirinya bakal berhenti dan menunggu setelah menjadi sasaran sweeping. Kholid mengaku tidak mengetahuinya. Namun, ia tetap berusaha menuruti kemauan massa aksi. Hitung-hitung sebagai salah satu support atas aspirasi yang sedang diperjuangkan teman-temannya sesama sopir. 

"Kalau boleh jalan ya gas, tadi dikasih makan. Dukung, semua supir kan gitu," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Sejumlah 1.200 orang massa dari Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) membentangkan Bendera Merah Putih sepanjang 1.000 meter sambil berjalan long march dari depan Mal Cito Surabaya menuju Gedung Kantor Dishub Jatim, dalam aksi demontrasi pada Kamis (19/6/2025). 

Pantauan TribunJatim.com, ternyata setelah puas berorasi, hanya sebagian peserta massa aksi yang bergerak melanjutkan perjalanan menuju ke depan Mapolda Jatim, lalu berlanjut ke Gedung Kantor Gubernur Jatim. 

Nah, ada sebagian massa aksi dengan puluhan kendaraan truk berbagai jenis yang memutuskan tetap berhenti di depan Gedung Kantor Dishub Jatim. 

Selama di sana, kendaraan truk massa aksi, sengaja diparkiran secara melintang diduga bermaksud memblokade arus lalu lintas yang akan melintasi ruas jalan raya dengan lima lajur tersebut.

Terpantau puluhan kendaraan mobil jenis sedan dan SUV terjebak di tengah antrean truk demontran yang sengaja diparkirkan memenuhi seluruh badan jalan. 

Salah satu pengemudi, Andri mengaku kaget ternyata antrean kemacetan kendaraan begitu panjang dan berpangkal pada depan Gedung Dishub Jatim. 

"Ternyata dari sini, iya kok macet dari radi," katanya. 

Sedangkan, beberapa pengendara roda dua, memilih menerabas jalur pejalan kaki atau trotoar di bahu kiri jalan agar segera bisa sampai tujuan. 

Pemotor Lukman mengaku terpaksa mengambil jalur pejalan kaki sementara agar tetap bisa melanjutkan perjalanan ditengah kemacetan akibat demontrasi tersebut. 

"Biar cepet aja," ujar pria asal Sidoarjo itu. 

Di lain sisi, Ketua Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) Angga Firdiansyah mengatakan, aksi long march melibatkan 785 truk, bertujuan menyuarakan berbagai macam aspirasi seluruh kalangan sopir truk dari 84 elemen yangg tersebar se-Jatim. 

Aspirasi yang dimaksud, terutama mengenai adanya kampanye mengenai Over Dimension and Over Loading (ODOL) dari aparat berwajib yang belakangan dianggap mereka kurang tepat sasaran. 

Karena, Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) cuma sebatas mengatur perubahan fisik kendaraan, bukannya mengatur terkait over dimension muatan. 

Selain itu, lanjut Angga, perlu adanya revisi pasal tersebut agar penerapannya juga menempatkan pihak pengusaha atau pengguna jasa angkutan logistik bertanggung jawab, atas apa yang dialami oleh sopir di jalanan. 

"Semua yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 secara keseluruhan itu yang terdampak langsung adalah teman-teman sopir. Sedangkan pihak pengusaha atau penyedia muatan itu tidak pernah tersentuh," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Rabu (18/6/2025). 

Termasuk, menuntut adanya regulasi khusus dari Pemerintah untuk mengatur nilai besaran minimal ongkos muatan logistik, yang wajib dipatuhi oleh para pengusaha atau perusahaan pengguna jasa angkutan truk. 

Karena, biang permasalahan, sopir truk di jalanan kerap dianggap melanggar Pasal 277, karena pihak pengusaha semena-mena menentukan tarif ongkos pengangkutan dan pengiriman muatan. 

"Betul (agar dipatuhi para pengusaha). Karena selama ini yang terjadi di lapangan pihak yang punya barang selalu seenaknya sendiri bawa muatannya harus banyak dan ongkosnya seenaknya sendiri," katanya. 

Selain itu, lanjut Angga, pihaknya juga berharap aparat berwajib memberantas aksi premanisme yang kerap menargetkan para sopir di jalanan. 

Premanisme yang dimaksud bukan sebatas aksi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh pelaku atau bandit bersenjata yang sadis. 

Melainkan juga dimaksudkan, terhadap oknum-oknum aparat berwajib yang masih kedapatan melakukan praktik lancung ala preman seperti pungutan liar atau sejenisnya yang menargetkan sopir. 

"Tapi terkadang memang aksi tersebut dilakukan oleh beberapa oknum. Dan itu kasusnya memang banyak bukannya di wilayah Jawa Timur tapi juga di wilayah provinsi lain," jelasnya. 

Terakhir, Angga berharap, adanya kesetaraan semua pihak di mata hukum. Pasalnya, dalam konteks isu permasalahan para sopir, selama ini, aparat berwajib cuma menindak para sopir dari perseorangan atau pengusaha kecil di pinggiran.

Sedangkan kalangan sopir yang membawa muatan dari perusahaan-perusahaan besar, seperti kebal dari hukum dan tak terjamah peraturan dari aparat berwajib. 

"Perlakuan dengan PT-PT atau perusahaan yang besar itu berbeda. Perusahaan besar yang muatannya lebih banyak itu mereka itu dibiarkan berlalu lalang," ungkapnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved