Berita Viral
Warga Geram Tahu Ibu Ikhlaskan Anaknya Masih SD Dihamili Ayah Tiri, Nasib Satu Keluarga Terungkap
Peristiwa itu bermula saat bocah SD ada yang hamil dan sudah menginjah usia kehamilan tujuh bulan. Ternyata, bocah SD itu dihamili oleh ayah tirinya
TRIBUNJATIM.COM - Satu keluarga diusir warga Kecamatan Jenar, Sragen, Jawa Tengah usai digegerkan dengan kasus asusila.
Peristiwa itu bermula saat bocah SD ada yang hamil dan sudah menginjak usia kehamilan tujuh bulan.
Ternyata, bocah SD itu dihamili oleh ayah tirinya sendiri berinisial AS (38).
Warga semakin heran dengan ibu korban yang menolak membuat laporan.
Baca juga: Modus Bejat Ayah Tiri di Gresik Nodai Anak Gadis, Video Saat Mandi Jadi Bukti, Kapolres pun Geram
Sehingga warga mengusir satu keluarga tersebut.
Untuk sementara, mereka tinggal di balai desa setempat.
Diketahui, AS bekerja sebagai buruh serabutan sedangkan ibu korban penjaga toko.
Korban merupakan anak pertama dari empat bersaudara.
Selama ini mereka hidup kekurangan sehingga korban tak melanjutkan pendidikannya.
Petugas Pendamping Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKB3A) Sragen, Diah Nursari, menyatakan ibu korban hingga AS tak paham hukum.
"Tentang hukum juga buta, semua hukum, hukum pernikahan saja mereka tidak tahu," bebernya, Kamis (19/6/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
Menurutnya, tak ada yang merasa jadi korban sehingga mereka tak membuat laporan.
"Permasalahan sosialnya banyak pertimbangan, kalau secara hukum, kita maunya ini diproses, tapi istilahnya banyak hal yang menjadi landasan, kenapa ini seperti berhenti," imbuhnya.
Diah Nursari menambahkan, keluarga korban masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mendapat perlindungan sosial.
Pihaknya akan membujuk korban bersekolah lagi meski sudah memiliki anak.
"Sementara kita belum tahu, kita berikan motivasi, namun dengan kondisi kehamilan besar sudah 7 bulan, melanjutkan PKBM bisa, sementara saya tanya anaknya biar lahir dulu, tahun depan bisa melanjutkan," tukasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menyatakan penyidik telah memanggil kepala desa, AS, ibu korban serta korban yang masih SD.
"Dari ibu kandungnya itu sudah membuat surat pernyataan, bahwa tidak akan memperkarakan ataupun membuat laporan atas kejadian terhadap anak kandungnya."
"Pernyataan itu dibuat disaksikan bersama dengan perangkat desa, dan tokoh masyarakat tertanggal 11 Juni 2025," bebernya, Kamis (19/6/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
Pihaknya telah membujuk ibu korban untuk membuat laporan, namun ibu korban telah merelakan anaknya hamil di luar nikah.
"Makanya yang saya sampaikan tadi, kalau dari ibunya membuat aduan, laporan kita proses."
"Cuma ini tidak ada aduan, dan sudah membuat surat pernyataan tersebut, berarti sudah clear," tuturnya.
Koordinator Penyuluh KB Kecamatan Jenar, Suwanto, menerangkan korban datang ke puskesmas dalam kondisi hamil dan petugas menelusuri keluarganya.
"Saya bersama tokoh masyarakat kesana, setelah diperiksa dari Puskesmas, satu keluarga pergi ke daerah Grobogan, terus dijemput oleh tokoh masyarakat dikembalikan ke rumah," terangnya.
Warga sempat mengusir korban dan keluarganya lantaran melakukan tindakan asusila.
"Tapi, ditolak warga sekitar, mereka punya saudara di Tangen, malamnya tidur disana, namun juga ditolak warga, lalu dikomunikasikan dengan Kepala Desa tempat keluarga itu tinggal," imbuhnya.
Ibu ikhlas anaknya dihamili
Seorang ibu di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mengikhlaskan putrinya yang masih berusia 14 tahun disetubuhi ayah tiri hingga hamil.
Pelaku berinisial AS (38), yang juga merupakan suami ibu korban.
Ibu korban bahkan telah membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan semua pihak yang terkait kasus tersebut pada Selasa (10/6/2025).
Adapun pihak yang dikumpulkan yakni, korban, ibu kandung korban, ayah tiri, kepala desa, saudara ibu korban, hingga Ketua RT.
"Dari ibu kandungnya itu sudah membuat surat pernyataan, bahwa tidak akan memperkarakan ataupun membuat laporan atas kejadian terhadap anak kandungnya."
"Pernyataan itu dibuat disaksikan bersama dengan perangkat desa, dan tokoh masyarakat tertanggal 11 Juni 2025," ujarnya saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (19/6/2025).
Pihak Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen sebenarnya telah membujuk ibu korban agar membuat laporan.
Namun, upaya itu tak membuahkan hasil. Ibu korban bersikukuh tak mau memperkarakan kasus yang menimpa putrinya.
Karena ibu kandung tak melaporkan kejadian itu, maka pihak kepolisian tak dapat memproses hukum pelaku.
"Kalau dari ibunya membuat aduan, laporan kita proses. Cuma ini tidak ada aduan, dan sudah membuat surat pernyataan, berarti sudah clear," ungkapnya.
Begitu pun Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sragen, juga sudah mengupayakan agar kasus tersebut diproses hukum.
Namun, juga tak ada hasil. Malahan, bocah 14 tahun itu tak merasa menjadi korban persetubuhan ayah tirinya. Ia bahkan menolak dipisahkan dari pelaku.
Meski ibu korban telah mengikhlaskan kasus yang menimpa putrinya, tapi warga sekitar tak terima.
Ujungnya, warga mengusir korban sekeluarga dari desa.
Sebelumnya, korban dan keluarga tinggal di rumah yang dibangun di kompleks makam desa.
Setelah diusir, korban dan keluarga sempat pergi ke Kabupaten Grobogan.
Kemudian, mereka dijemput oleh tokoh masyarakat untuk kembali pulang.
Setelahnya, keluarga tersebut juga sempat tinggal di rumah saudara mereka, tapi lagi-lagi ditolak warga.
Mediasi pun dilakukan untuk mencari jalan tengah. Hasilnya, untuk sementara waktu mereka tinggal di balai desa.
"Sementara ditempatkan balai desa setempat, sudah hampir 2 pekan, sampai sekarang masih di balai desa," kata Koordinator Penyuluh KB Kecamatan Jenar, Suwanto, Rabu (18/6/2025).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Ternyata Terbukti Mutasi Kepsek Roni Tanpa Prosedur, Wali Kota Prabumulih Telanjur Bantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.