Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Bejat Ayah Tiri di Gresik Nodai Anak Gadis, Video Saat Mandi Jadi Bukti, Kapolres pun Geram

Pengakuan ayah tiri bejat asal Wringinanom Gresik sungguh keterlaluan. Pria bertato ini merekam video anak sambungnya sedang mandi.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/WILLY ABRAHAM
TAMPANG AYAH BEJAT - Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat menanyai Heri Arianyo ayah di Mapolres Gresik, Selasa (3/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pengakuan ayah tiri bejat asal Wringinanom Gresik sungguh keterlaluan. Pria bertato ini merekam video anak sambung mandi.

Video tersebut, digunakan Heri Arianto alias HA (38) warga Tarik, Sidoarjo untuk mengancam anak sambungnya SH berusia 20 tahun asal Wringinanom Gresik.

"Saya ancam video mandinya kalau tidak mau, saya laporkan, saya video sendiri," kata tersangka saat press release di Mapolres Gresik, Selasa (7/6/2025).

Heri dan anak sambungnya itu sudah tinggal selama empat tahun. Tersangka Heri ini juga memiliki foto alat vital korban.

Baca juga: Persiapan Gresik United Menuju Liga 3, Media Officer: Tunggu Hasil Kongres PSSI pada 4 Juni

Hal ini membuat Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu geram.

"Biadap, kamu tidak memperhatiakn masa depan anak, apa yang ada di otakmu, bejat," tegas Kapolres dengan nada geram.

Diketahui tersangka melakukan aksinya saat rumah dalam kondisi sepi dan korban tidur di ruang tamu.

Peristiwa bejat menimpa korban pada  Sabtu (31/5/2025) di Wringinanom. Peristiwa keji itu terjadi saat siang bolong. Saat ibu korban keluar mengantar anaknya yang masih kecil untuk wisuda sekolah.

Lalu tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto dan video (bugil) korban kepada keluarganya. Ancaman tersangka membuat gadis 20 tahun itu ketakutan. Tidak lama, SH langsung diseret ke dalam kamar lalu dijadikan budak nafsu. Bahkan, ulah bejat itu terjadi hingga tiga kali hanya dalam waktu tiga jam saja.

Hal ini membuat korban SH trauma. Dia berusaha melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada keluarga. Keesokan harinya, SH berhasil kabur dan melalporkan ke nenek korban.

Baca juga: Melihat Potensi Peternakan Kambing di Desa Kepuhklagen Gresik, Hasilkan Susu hingga Sabun yang Laris

Setelah menerima laporan keluarga korban, Polres Gresik bergerak cepat mengamankan pria gondrong dan bertato tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 285 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Atas kasus tersebut, Kapolres Rovan menyampaikan empati yang mendalam. Ia berharap tidak ada lagi kejadian serupa. Kapolres mengimbau masyarakat untuk mengawasi anak, karena pelaku kekerasan seksual bisa orang dekat. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved