Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

PAUD Tak Dibangun, Kades ini Malah Pakai Uang Desa Rp 860 Juta untuk Judol dan Beli Tanah Kavling

Akibat korupsi dana desa itu, eks Pj kades bernama Arisman (48) itu membuat negara merugi hingga Rp 860.635.952.

Editor: Torik Aqua
Sripoku/Apriansyah Iskandar
JUDOL - Eks Pejabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, bernama Arisman (48) jadi tersangka kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2021, Jumat (20/6/2025). Uang hasil korupsi tersebut, habis digunakan tersangka untuk pembayaran utang pribadi, pembayaran rumah sakit, membeli kavlingan tanah, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan, dan kepentingan pribadi lainnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan kepala desa alias kades kecanduan judol hingga bikin negara rugi Rp 860 juta.

Mantan kades di Kabupaten PALI itu kini ditangkap polisi.

Ia ditangkap karena diduga korupsi dana desa.

Akibat korupsi dana desa itu, eks Pj kades bernama Arisman (48) itu membuat negara merugi hingga Rp 860.635.952.

Baca juga: Dulu Manajer Keuangan, Kini Bendahara RH Jadi Tersangka Usai Gelapkan Uang RS Rp 516 Juta Demi Judol

mantan kades jadi tersangka korupsi dana desa, paud tak dibangun
JUDOL - Eks Pejabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, bernama Arisman (48) jadi tersangka kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2021, Jumat (20/6/2025). Uang hasil korupsi tersebut, habis digunakan tersangka untuk pembayaran utang pribadi, pembayaran rumah sakit, membeli kavlingan tanah, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan, dan kepentingan pribadi lainnya.

Unit Tipidkor Satreskrim Polres PALI menetapkan Eks Pejabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, bernama Arisman (48) sebagai tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.

Uang hasil korupsi tersebut, habis digunakan tersangka untuk pembayaran utang pribadi, pembayaran rumah sakit, membeli kavlingan tanah, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan, dan kepentingan pribadi lainnya.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengungkapkan, tersangka Arisman tercatat sebagai PNS di Kecamatan Penukal Utara dan menjabat PJ Kades Karang Tanding pada priode April hingga Desember 2021.

Selama masa jabatanya, tersangka mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan rincian DD sebesar Rp 999,063.880 dan ADD sebesar Rp 1.192.537.464, Tahun Anggaran 2021, yang dicairkan dalam beberapa tahap.

Namun, selaku PJ Kepala Desa pada priode masa jabatannya, tersangka tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait penggunaan anggaran DD dan ADD Tahun Anggaran 2021.

Pencairan DD dan ADD Desa Karang Tanding tersebut diperuntukan untuk Pembangunan PAUD dan Rehap Kantor Kepala Desa sebagaimana yang tertuang di APBDes.

"Namun, berdasarkan Pemeriksaan Ahli Kontruksi untuk Rehap Kantor Kepala Desa tidak dilaksanakan oleh tersangka dan Pembangunan PAUD hanya dilaksanakan 30 persen dari Rencana Pembangunan. serta ada beberapa kegiatan lainnya yang tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tersangka secara fiktif," kata AKBP Yunar, Jum'at (20/6/2025).

Atas temuan tersebut, kemudian Inspektorat Kabupaten PALI melakukan Audit Investigasi terkait Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Karang Tanding TA. 2021.

Sehingga didapatkan Temuan kerugian negara sebesar Rp.860.635.952,-  berdasarkan LHP dengan nomor: 700/173/R/ITKAB-PALIVII/2022, Tanggal 11 Juli 2022.

Terkait adanya temuan tersebut, Inspektorat memerintahakan Arisman mengembalikan kerugian negara dengan batas akhir tanggal 09 September 2022.

Namun setelah batas waktu yang di tentukan berakhir, ternyata Arisman tidak dapat mengembalikan hasil temuan kerugian negara tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved