Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wali Murid SMA Tak Terima Anak Dikeluarkan karena Baju Renang saat Lomba, Sekolah: Masalah Disiplin

Tengah viral di media sosial kasus siswi SMA dikeluarkan dari sekolah usai ikut Popda atau Pekan Olahraga Pelajar Daerah 2024.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
SISWI JUARA DIKELUARKAN - Viral di media sosial X, seorang siswi MAN 1 Tegal disebut dikeluarkan dari sekolah seusai mengikuti Popda Cabang Renang. Padahal, siswi tersebut meraih Juara umum dalam lomba tersebut. Pihak sekolah dan kemenag angkat bicara. 

Siswi itu merupakan anak pertama dari tiga bersaudara dan saat ini berusia 17 tahun. 

Anak ini sudah aktif dan berprestasi di cabang oalahraga renang sejak kecil sampai sekarang kelas XII. 

Alasan mengapa pada akhirnya membuat postingan di akun X karena sejak dulu aktif bermain media sosial dan ingin mendapat keadilan untuk sang anak. 

Dari sisi orangtua sudah siap ketika postingan tersebut menjadi ramai dan menjadi perbincangan karena tujuannya hanya ingin mendapat keadilan untuk sang anak. 

"Terkait keputusan sekolah sebetulnya saya tidak terima."

"Intinya saya berharap anak saya mendapat keadilan," pungkasnya.

Baca juga: Dikeluarkan dari Sekolah usai Dikira Ikut Geng Motor, Siswa SMK Kini Minta Guru BK Dipecat: Arogan

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, HM Aqsho menuturkan, sudah mengetahui kasus yang viral di beberapa akun media sosial. 

"Dari hasil mitigasi, informasi viral itu tidak sepenuhnya benar."

"Pelaksanaan Popda ini pada 2024, tepatnya semester 1."

"Hal itu tidak ada kaitannya dengan pengeluaran atau pemindahan sekolah seperti kabar yang beredar," terang Aqsho. 

Terkait kedisiplinan, Aqsho menyebut, masing-masing sekolah memiliki tata tertib dan aturan tersendiri yang terbentuk dalam poin-poin. 

Seperti di MAN 1 Tegal, memiliki 385 poin tata tertib kedisiplinan yang wajib dipatuhi siswa-siswi. 

Ketika ada anak yang melakukan sampai 250 poin pelanggaran, maka sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat. 

"Siswi tetap naik kelas XII dan sampai sekarang masih proses karena yang bersangkutan statusnya juga masih di MAN 1 Tegal," kata Aqsho. 

Berita Lain

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved