Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Benarkah Belum Pasti Dapat BSU 2025 Meski Sudah Lolos Verifikasi? BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 telah dicairkan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Laman BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 - Tampilan laman BPJS Ketenagakerjaan terkait Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025. Benarkah meski lolos verifikasi belum tentu dapat BSU? 

"Saat ini sudah rampung finalisasi data termasuk administrasi keuangan," kata Sunardi saat dihubungi terpisah, Minggu (22/6/2025).

"Pencermatan berbagai hal perlu dilakukan supaya BSU tepat sasaran," sambungnya.

Terkait munculnya status "Sudah Lolos Verifikasi", Sunardi mengatakan, masyarakat hanya perlu menunggu hingga dana BSU masuk ke rekening penerima.

Ia memastikan pencairan BSU 2025 sesegera mungkin akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan BSU akan disalurkan ke 17,3 juta pekerja formal dan 565.000 guru honorer.

Rinciannya, 288.000 guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama.

Baca juga: 6 Cara Mengatasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Terjebak Verifikasi, Juni-Juli 2025 Cair Rp600 Ribu

Hal yang menghambat pencairan BSU 2025

Sementara itu, ada beberapa hal yang menyebabkan pencairan dana BSU 2025 terhambat.

Pertama, nama rekening di bank Himbara atau BSI tidak sesuai dengan nama peserta calon penerima.

Kedua, nomor rekening di bank Himbara atau BSI tidak aktif.

Ketiga, nomor rekening yang diberikan salah. 

Untuk mengecek kebenaran data rekening pekerja, HRD perusahaan dapat mengakses kanal Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kanal SIPP, akan terlihat status kelengkapan dan validitas data masing-masing pekerja.

Jika ditemukan data yang perlu diperbaiki, segera lakukan pengkinian atau pembaruan melalui SIPP.

Dengan memperbarui dan memastikan data rekening valid, proses penyaluran BSU 2025 bisa berjalan lebih lancar dan tepat sasaran, sehingga bantuan pemerintah ini dapat segera diterima oleh pekerja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved