SPMB SMP di Surabaya Dibuka, Ada Dua Jalur, Begini Ketentuan untuk Calon Pendaftar
Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP di Surabaya, Jawa Timur, dibuka pada Senin (23/6/2025). Ada dua jalur.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP di Surabaya, Jawa Timur, dibuka pada Senin (23/6/2025).
Berlangsung hingga Rabu (25/6/2025), ada dua jalur yang akan dibuka.
Di antaranya adalah Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin dan Jalur Afirmasi Kategori Inklusi (kuota 20 persen), serta Jalur Mutasi (perpindahan tugas orang tua) sebesar 5 persen.
"Mulai hari Senin pendaftaran sudah mulai dibuka untuk kedua jalur tersebut," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Yusuf Masruh saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (22/6/2025).
Nantinya, pada pendaftar merupakan lulusan SD yang telah melakukan validasi data.
Total, ada 30.492 siswa yang telah mendapatkan PIN pendaftaran, 159 di antaranya melalui Jalur Mutasi.
Yusuf optimistis, proses pendaftaran yang dilakukan melalui daring (online) tersebut dapat berjalan dengan baik.
Apalagi, sebelumnya siswa juga telah melakukan uji coba selama dua kali.
"Dengan adanya sejumlah uji coba tersebut, kami harapkan proses pendaftaran bisa berjalan dengan baik. Uji coba tersebut juga menjadi bahan evaluasi kami untuk mengoptimalkan fasilitas server jaringan," tandas Yusuf.
Pada Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Keluarga Pra Miskin, kuota ini diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga miskin atau keluarga pra miskin.
Masing-masing pendaftar dapat mendaftar dan memilih 2 sekolah sesuai dengan daftar sekolah terdekat dengan tempat tinggal (berdasarkan KK yang sudah terverifikasi secara online).
Nantinya, seleksi akan didasarkan pada jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi calon murid baru dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.
Sedangkan pada Jalur Afirmasi Kategori Inklusi, pendaftar cukup menyertakan surat dari psikolog yang menerangkan bahwa calon murid baru tersebut penyandang disabilitas.
Pendaftaran sesuai dengan penempatan pada sekolah penyelenggara pendidikan Inklusi berdasar data alamat tempat tinggal calon murid baru.
Untuk Jalur Mutasi, calon murid harus tercatat dalam satu Kartu Keluarga bersama orang tua yang berprofesi sebagai guru sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
Calon murid baru anak guru bisa mendaftar pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Jalur ini juga mensyaratkan untuk melampirkan beberapa dokumen asli/fotokopi legalisir Surat Keputusan (SK) Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis dari instansi, lembaga, atau perusahaan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru, KK calon murid baru, tanda bukti pendataan penduduk non permanen, dan ijazah dan/atau surat keterangan lulus sekolah dasar atau sederajat.
Calon murid baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Mutasi Orang Tua hanya dapat memilih 1 sekolah sesuai dengan domisili yang telah ditetapkan berdasarkan alamat tempat tinggal.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://smp.spmbsurabaya.net.
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Surabaya
jalur afirmasi
Yusuf Masruh
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Bambang Kecewa Anaknya Gagal Diterima Meski Jarak Rumah & Sekolah Hanya 179 Meter: Saya Terdzolimi |
![]() |
---|
Tangis Siswa SMK Penjual Tempe Diberi Sepatu Hasil Patungan 1 Kelas, Teman: Kita Saudara |
![]() |
---|
Talitha Curtis Geram Dituding Pakai Narkoba, Polisikan Haters: Sudah Melewati Batas |
![]() |
---|
Paulus Pinontoan Tak Kenal Mantan Istri Ruben Onsu usai Namanya Disebut Ayah Anak dari Sarwendah |
![]() |
---|
Keluarga Gamma Kecewa Dibohongi Polda karena Robig Masih Jadi Polisi Meski Tembak Mati Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.