Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada Wacana Regrouping Sekolah di Kabupaten Madiun, Wakil Ketua DPRD: Jadi Cambuk Dinas Pendidikan

DPRD Kabupaten Madiun ikut menanggapi wacana regrouping beberapa sekolah, yang menunjukkan progres kurang signifikan.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
SEPI - Guru SDN Wayut 01 Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, sedang menunggu di salah satu kelas menanti kedatangan calon wali murid yang akan mendaftar di SPMB, Senin pagi (16/6/2025). DPRD Kabupaten Madiun menanggapi wacana regrouping beberapa sekolah. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - DPRD Kabupaten Madiun ikut menanggapi wacana regrouping beberapa sekolah, yang menunjukkan progres kurang signifikan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Slamet Rijadi mengatakan, dengan permasalahan semacam ini, bisa menjadi cambuk bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, untuk memutar otak.

“Tentunya bagaimana dinas terkait, menjadikan sekolah sekolah jadi favoritnya para anak didik, yang usia wajib belajar 9 tahun,” ujar Slamet, Selasa (24/6/2025).

Politisi PKB tersebut berpendapat, hal yang paling utama adalah para anak didik dengan usia wajib belajar 9 tahun, sudah tertampung dimanapun sekolahnya, baik sekolah berbasis agama maupun sekolah negeri/swasta.

Baca juga: Gagal Menyalip, Pemotor Asal Madiun Hantam Truk di Ngawi, 1 Orang Tewas di TKP

“Kalau memang SD kekurangan murid, dibawah ketentuan dari pemerintah. Maka regrouping bisa menjadi solusi,” tuturnya.

“Jika adanya regrouping, tomatis tenaga pendidik bisa dialihkan atau ditugaskan pada sekolah sekolah yang masih membutuhkan guru tersebut,” imbuhnya.

Kendati regrouping bisa menjadi solusi, namun Slamet menilai tetap diperlukan rencana rehabilitasi bangunan sekolah, yang dimulai dari langkah pemetaan.

“Menyikapi RPJMD yang disusun, direncanakan pembangunan infrastruktur, dan juga lanjutkan tempat sarana pendidikan, sarana kesehatan dan sebagainya, sebagai penunjang sarana prasarana terkait,” pungkasnya.

Baca juga: Momentum Hari Bhayangkara, Polres Madiun Perkuat Nilai Religius Lewat Dzikir dan Doa Bersama

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Siti Zubaidah, mengungkapkan, jika ada sekolah yang kekurangan murid, akan diambilkan dari sekolah lain.

“Kalau ada yang kurang, diambilkan dari sekolah yang muridnya lebih, jadi akan diarahkan kesana sebagai salah satu aturannya,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved