Gegara Rebutan Pelanggan, Penjual Daging Babi di Malang Dibacok Rekannya, Korban Dibawa ke RS
Miono (39) mengalami luka serius usai dibacok sesama penjual daging babi di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, kemarin
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Miono (39) mengalami luka serius usai dibacok sesama penjual daging babi di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, kemarin Senin (23/6/2025).
Diketahui alasannya karena rebutan pelanggan.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan peristiwa ini terjadi sekira pukul 13.00 WIB.
Ia menjelaskan motif penganiayaan ini bermula dari adanya konflik rebutan pelanggan.
Baca juga: BPK Jatim Lakukan Survei Penyelamatan Dugaan Struktur Candi di Situs Balekambang Malang
Baik Miono maupun tersangka Hadi Priyanto (43) sama-sama pedagang daging babi.
"Keduanya merupakan pedagang daging babi. Dari hasil penyelidikan, pelaku emosi karena merasa langganannya diambil oleh korban. Setelah saling menantang, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa celurit,” kata Bambang, Selasa (24/6/2025).
Sesampainya di rumah korban terjadilah cekcok di antara keduanya. Saat itu pelaku telah membawa celurit dari rumah dan langsung membacokkan ke punggung korban.
Kejadian ini sempat diketahui oleh warga setempat. Mereka bahkan sempat melerai kemudian membawa korban ke RSUD Kanjuruhan karena mengalami luka.
"Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pakisaji. Kapolsek Pakisaji bersama anggota bergerak cepat usai menerima laporan dari SPKT Polres Malang," jelasnya.
Baca juga: Rencana Dishub Kota Malang Lakukan Penertiban Lalu Lintas di Jalur Pasar Gadang, ini Alasannya
Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada hari yang sama sekira pukul 14.45 WIB.
Polisi telah melakukan olah TKP, menyita barang bukti celurit, serta memeriksa sejumlah saksi.
Proses penyidikan masih berjalan, termasuk gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara.
Peluang KAI Daop 9 Permanenkan Operasional Kembali Stasiun Argopuro di Banyuwangi: Dievaluasi |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Bojonegoro Bakal Dibuka pada 15 Agustus, Ada 100 Siswa SMA Tinggal di Asrama |
![]() |
---|
Kisah Pasangan Lansia di Hutan Jombang, Setia Hidup Berdua Selama 50 Tahun, Bertahan dari Hasil Alam |
![]() |
---|
Modus Pasangan Kekasih Culik Bocah Sidoarjo Lalu DIbawa ke Yogyakarta, Sebab Aksi Nekatnya Terkuak |
![]() |
---|
Saran Wali Kota Wahyu Hidayat Soal Hipertensi Jadi Penyakit Dominan di Malang: Perbanyak Guyon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.