Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

10 Tahun Mengabdi, Pegawai Heran Dapat Gaji Selalu Bawah UMK, Baru Sadar Ternyata 'No Work No Pay'

Curhat pegawai kerja 10 tahun menerima gaji selalu bawah UMK viral di media sosial. Ia kaget ternyata sistem gaji no work no pay.

Dok. Tribun Timur
GAJI DI BAWAH UMK - Ilustrasi gaji dalam amplop. Seorang pegawai di Purbalingga heran mengabdi 10 tahun namun gaji selalu di bawah UMK. Ia baru sadar ternyata sistem gaji no work no pay, Rabu (25/6/2025). 

Pihak Dinnaker pun menyatakan permasalahan ini sudah dianggap selesai dengan baik.

WAKTU PULANG KERJA: Sejumlah pekerja berjalan di jam pulang kerja. Seorang pekerja di Purbalingga mengadu gajinya di bawah UMK. Setelah mediasi Dinnaker, terungkap masalahnya adalah salah paham mengenai sistem upah harian.
WAKTU PULANG KERJA: Sejumlah pekerja berjalan di jam pulang kerja. Seorang pekerja di Purbalingga mengadu gajinya di bawah UMK. Setelah mediasi Dinnaker, terungkap masalahnya adalah salah paham mengenai sistem upah harian. (TRIBUNNEWS)

Awal Keluhan

Sebelumnya diberitakan, sistem kerja empat hari seminggu yang diterapkan sebuah perusahaan di Purbalingga justru menjadi bumerang bagi karyawannya.

Seorang pekerja yang telah mengabdi selama 10 tahun terpaksa menyuarakan keluhannya karena merasa upah yang ia terima kini sulit mencapai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Dalam aduan publik yang masuk pada Jumat (6/6/2025), pekerja tersebut mengungkap perusahaan secara sepihak mengubah jadwal kerja dari lima hari menjadi hanya empat hari dalam seminggu, tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Perubahan ini berdampak langsung pada penghasilannya.

Ia menjelaskan upah sesuai UMK hanya bisa tercapai jika ia bekerja selama 21 hari dalam sebulan, sebuah target yang mustahil dicapai dengan sistem kerja yang baru.

"Kalau kerja 21 hari sesuai UMK, tapi kalau tidak sampai 21 hari di bawah UMK," keluhnya dalam laporan tersebut.

Baca juga: Gaji Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Pekerja Bingung Lapor Siapa, Dinnaker Janjikan Perlindungan

Menanggapi aduan serius ini, Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga telah memberikan respons dan membuka jalan untuk penyelesaian.

Pihak dinas menegaskan meskipun sistem pengupahan bisa bervariasi, perhitungannya harus tetap mengacu pada standar UMK.

Untuk mengurai benang kusut ini, Dinnaker secara resmi mengundang pekerja tersebut untuk datang langsung ke kantor guna melakukan konsultasi lebih lanjut.

"Untuk lebih jelasnya, Saudara bisa langsung datang ke Dinas Tenaga Kerja Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk berkonsultasi," tulis admin Dinnaker dalam jawabannya pada Selasa (10/6/2025).

Pihak dinas juga meminta agar sang pekerja membawa bukti-bukti pendukung seperti slip gaji dan bukti kehadiran kerja.

Langkah ini menjadi pintu bagi proses mediasi resmi untuk memperjuangkan hak pekerja yang merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan.

Baca juga: Gaji Terus Dipotong Tiap Bulan, ASN Tak Terima Rumah Cicilan Malah Dilelang, Rekening Diblokir Bank

UMK Purbalingga

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved