Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

10 Tahun Mengabdi, Pegawai Heran Dapat Gaji Selalu Bawah UMK, Baru Sadar Ternyata 'No Work No Pay'

Curhat pegawai kerja 10 tahun menerima gaji selalu bawah UMK viral di media sosial. Ia kaget ternyata sistem gaji no work no pay.

Dok. Tribun Timur
GAJI DI BAWAH UMK - Ilustrasi gaji dalam amplop. Seorang pegawai di Purbalingga heran mengabdi 10 tahun namun gaji selalu di bawah UMK. Ia baru sadar ternyata sistem gaji no work no pay, Rabu (25/6/2025). 

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan sebesar Rp2.338.283,12.

Angka ini menandai kenaikan signifikan sebesar 6,5 persen atau Rp142.712,12 dari UMK tahun 2024 yang berada di angka Rp2.195.571,00.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho, menjelaskan bahwa kenaikan ini sudah sejalan dengan peraturan pemerintah pusat.

"Kenaikan UMK Purbalingga ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya," terang Yani.

Penetapan UMK 2025 ini melanjutkan tren positif upah pekerja di Purbalingga yang secara konsisten menembus angka Rp2 juta sejak tahun 2023.

Sebagai perbandingan, UMK Purbalingga pada tahun 2022 masih tercatat sebesar Rp1.996.814,94, sebelum akhirnya naik menjadi Rp2.130.980,94 pada 2023.

Jika dibandingkan dengan kabupaten tetangga di wilayah Banyumas Raya untuk tahun 2025, posisi UMK Purbalingga kini setara dengan UMK Banyumas.

Namun, angka tersebut masih berada di bawah UMK Kabupaten Cilacap yang mencapai Rp2,64 juta, tetapi lebih tinggi dari UMK Kabupaten Banjarnegara yang ditetapkan sebesar Rp2,17 juta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved