Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Bu Guru Cicih usai Kuras Tabungan Siswa SD Rp 343 Juta, Kena Karma Pakai Uang Hak Orang Lain

Begini pada akhirnya nasib Bu Guru Cicih, oknum guru yang sengaja memakai uang tabungan para siswanya sebesar Rp 373 juta.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
NASIB BU GURU - Cicih, guru di Jawa Barat menjadi perbincangan setelah diketahui nekat menggunakan tabungan siswa ratusan juta untuk modal usaha. Karma bak datang secara langsung kini padanya. 

TRIBUNJATIM.COM - Bu Guru Cicih langsung kena karma setelah sengaja meminjam uang tabungan siswa untuk modal usaha.

Siapa sangka, Bu Guru Cicih langsung dapat karma dengan usahanya yang tak laku hingga bangkrut.

Akibat kondisi tersebut, Bu Guru Cicih akhirnya terpaksa membayar utang yang tak kunjung-kunjung lunas tersebut.

Seorang guru di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat terancam digeruduk orangtua siswa setelah habiskan tabungan murid sebesar Rp 343 juta.

Karma bak datang sesaat setlah Bu Guru Cicih dengan sengaja menggunakan dana tabungan para siswa di sekolahnya.

Guru bernama Cicih tersebut awalnya menggunakan tabungan siswanya untuk membuka usaha.

Namun sayangnya bisnis yang ia bangun bangkrut, sedang modal yang sudah ia gunakan habis.

Cicih adalah pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Alasan dibalik perbuatan guru Cicih Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran itu ternyata karena kepepet kumpulkan uang modal usaha.

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa uang tabungan yang seharusnya menjadi hak siswa, dipakai untuk kepentingan usaha pribadi guru bernama Cicih untuk modal usaha.

Baca juga: Penyebab 10 Calon Murid Didiskualifikasi SMA Negeri dari SPMB 2025, Panitia: Ikuti Aturan Main

Menurut Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, peristiwa ini terjadi sebelum tahun 2017.

Saat itu, Cicih masih aktif sebagai guru dan diduga menggunakan uang tabungan murid senilai Rp 343.900.000 untuk modal usaha.

"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," kata Darso, Selasa (24/6/2025) pagi, melansir dari TribunJabar.

"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu," imbuhnya.

KASUS PENIPUAN - Foto ilustrasi untuk berita sejumlah pedagang kaget punya utang Rp 200 juta karena ulah eks pegawai Dishub Surabaya. Data didaftarkan pinjol tanpa izin.
KASUS PENIPUAN - Foto ilustrasi untuk berita sejumlah pedagang kaget punya utang Rp 200 juta karena ulah eks pegawai Dishub Surabaya. Data didaftarkan pinjol tanpa izin. (Freepik)

Menanggapi hal ini, Darso menegaskan bahwa praktik penggunaan uang tabungan murid untuk kepentingan pribadi, apapun alasannya, tidak dibenarkan.

"Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh," tegasnya.

Ia pun mengisahkan bahwa sebelumnya sempat ada kepala sekolah yang mengajukan permintaan untuk meminjam uang tabungan murid karena ada guru yang hendak menikah.

Saat itu, Darso langsung menolak.

"Contoh, ada kepala sekolah mau pinjam uang karena ada guru yang mau nikahan, pinjam uang sebesar Rp 3 juta, saya bilang kalau mau pinjam silakan pinjam di luar. Apa bedanya uang tabungan dengan uang pinjam di luar?" ucapnya.

Baca juga: Sosok Sufmi Dasco, Politisi yang Disebut Bantu Sukseskan Pemerintahan Prabowo Subianto secara Senyap

Darso menekankan bahwa uang tabungan siswa adalah titipan dari orang tua peserta didik dan penggunaannya harus disertai izin dari seluruh orang tua.

"Kalau mau pinjam, silakan di luar, ke bank atau koperasi. Maka, alhamdulillah bisa tercegah," ujarnya.

Meski kasus ini baru mencuat belakangan, Darso menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak karena kejadian tersebut berlangsung pada masa lalu.

"Makanya, karena kejadiannya pada tahun 2017 lalu, kami tidak bisa berbuat banyak," ujar Darso.

Baca juga: Alasan Stephanie Poetri Putuskan Childfree usai Menikah Diungkap Titi DJ, Ibu Dukung: Gak Maksa

Sementara itu, saat kasus uang tabungan ini mandek, orang tua murid di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat terus bersabar menunggu itikad baik guru.

Hal ini disampaikan sejumlah orang tua yang kini anaknya sudah duduk kelas 1 SMP. Satu di antaranya, Eful (40) orang tua yang anaknya sempat sekolah di SD Negeri 1 Mekarsari dan memiliki tabungan sekitar Rp 29 juta.

Eful mengatakan, meskipun sudah lama, Ia bersama orang tua murid lainnya tetap sabar menunggu uang tabungan itu dikembalikan. 

Memang, hingga kini belum ada informasi perkembangan yang baik dari pihak sekolah atau guru ke orang tua murid. 

"Kita masih tetap menunggu. Kan, kemarin itu pihak sekolah diberi waktu selama seminggu untuk musyawarah antara kepala sekolah lama dan kepala sekolah baru. Kita orang tua memberikan waktu selama seminggu," ujar Eful dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Sabtu (21/6/2026) siang.

Setelah seminggu tidak ada kabar baik, orang tua akan menggeruduk sekolah dan guru bersangkutan. 

"Jadi, kita akan datang langsung jika nanti tidak ada kabar," katanya.

Menanggapi apakah jika tidak ada kabar baik, orang tua akan melapor ke pihak kepolisian, Ia mengaku tidak tahu. 

"Saya mah gimana hasil kesepakatan orang tua. Karena, bagimana pun kita selalu musyawarah dengan orang tua lain," ucap Eful.

Kepala SD Negeri 1 Mekarsari, Ade Haeruman menyampaikan, memang ada rencana ada pertemuan dengan kepala sekolah lama.

"Kalau untuk guru yang bersangkutan, itu sudah sering di panggil. Jawabannya, sudah mau dijual asetnya tapi belum ada yang membeli," ujarnya.

Sementara, menurut informasi aset yang akan dijual oknum guru itu tidak cukup untuk membayar semua utang yang tabungan.

"Ya, masih kurang (asetnya). Paling nyicil dari gaji ke-13. Sisanya, dari pihak keluarga yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk membantu kekurangannya," kata Ade.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved