Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Hak Asuh Anak-anak Paula Verhoeven, Banding Baim Wong Diterima Pengadilan Tinggi Agama Jaksel

Upaya banding yang diajukan Baim Wong mantan suami Paula Verhoeven terkait hak asuh kedua anaknya akhirnya membuahkan hasil positif.

|
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
PERCERAIAN BAIM PAULA - Potret Paula Verhoeven (kiri) mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) untuk menjalani sidang cerai perdana. Potret Baim Wong mantan suami Paula (kanan). Ajuan banding Baim Wong resmi diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Jaksel. 

Pengakuan itu dikatakan Hotman, saat menjadi bintang tamu dalam acara OTW Trans 7. 

"Itu putusan total salah," ujar Hotman, dikutip Tribunnews.com, Selasa (29/4/2025).

PERCERAIAN BAIM PAULA - Potret Paula Verhoeven (kiri) mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) untuk menjalani sidang cerai perdana. Potret Baim Wong mantan suami Paula (kanan). Ajuan banding Baim Wong resmi diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Jaksel.
PERCERAIAN BAIM PAULA - Potret Paula Verhoeven (kiri) mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) untuk menjalani sidang cerai perdana. Potret Baim Wong mantan suami Paula (kanan). Ajuan banding Baim Wong resmi diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Jaksel. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Rekaman Suara Baim Wong Diduga Bukti Paula Verhoeven Selingkuh Settingan? Ini Kata Pakar Telematika

Hotman Paris menilai bahwa dalam kasus Paula Verhoeven, tuduhan perselingkuhan yang dijadikan alasan perceraian terkesan terburu-buru dan kurang tepat secara hukum.

Ia menjelaskan menurut undang-undang, dasar perceraian karena perselingkuhan harus dibuktikan sebagai perzinahan yang nyata.

"Kasus Paula langsung dibilang ada perselingkuhan, padahal menurut undang-undang alasan cerai (perselingkuhan) itu harus karena perzinahan," kata Hotman. 

Ia menegaskan bahwa kedekatan seperti berpacaran, sekadar berbincang, atau ungkapan rindu tidak bisa langsung dikategorikan sebagai perselingkuhan. 

Bahkan dalam konteks kasus Paula, yang hanya terlihat berbicara di ruangan melalui rekaman CCTV, menurut Hotman hal itu belum cukup untuk dikatakan sebagai bukti perzinahan.

"Kalau hanya pacar-pacaran gini, ngobrol doang atau kangen-kangen itu bukan perselingkuhan." 

"Padahal menurut undang-undang, perzinahan itu harus ada yang melihat." 

"Kalau hanya misalnya lagi duduk seperti kasus Paula duduk di ruangan ngobrol-ngobrol di disorot sama CCTV itu bukan perselingkuhan," jelas Hotman. 

Hotman Paris menyarankan bahwa seharusnya hakim menggunakan dasar hukum yang lebih tepat dalam memutus perkara perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong

Menurutnya, kedekatan dengan pria lain seharusnya dijadikan pemicu pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga, yang secara hukum dapat diterima sebagai alasan perceraian.

Ia menambahkan bahwa kecemburuan yang menimbulkan konflik berkepanjangan jauh lebih relevan dijadikan landasan, dibanding langsung menyimpulkan adanya perselingkuhan. 

"Harusnya hakim memakai alasan gara-gara kedekatan dia dengan lelaki nah ada alasan perceraian namanya pertengkaran terus-menerus." 

"Arahnya itu, itu boleh dipakai sebagai alasan," terangnya. 

"Kalau memang terjadi pertengkaran terus-menerus karena cemburu itu bisa jadi alasan perceraian," tambah Hotman. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved