Berita Viral
Aiptu Rudi Hartono Tak Sadar Terekam Kamera, Nekat Minta Rp 100.000 ke Pengendara Motor Wanita
Oknum polisi Aiptu Rudi Hartono atau yang berinisial Aiptu RH merupakan polisi yang bertugas sebagai Polantas di Polrestabes Medan.
TRIBUNJATIM.COM - Oknum polisi tak sadar terekam kamera hingga melakukan pungutan liar (pungli) alias pemalakan.
Diketahui, oknum polisi Aiptu Rudi Hartono atau yang berinisial Aiptu RH merupakan polisi yang bertugas sebagai Polantas di Polrestabes Medan.
Videonya viral setelah tampak mengambil uang Rp 100 ribu dari pengendara motor.
Setelah video tersebut viral, spontan Aiptu RH dijemput Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.
Baca juga: Aiptu Rudi Palak Pengendara Motor Rp 100 Ribu untuk Beli Minum, Minta Maaf setelah Disanksi Demosi

Aiptu RH juga telah dilakukan Patsus (Penempatan Khusus).
Diketahui, insiden Aiptu RH diduga melakukan pungli terhadap pengendara motor perempuan di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, terjadi pada Rabu (25/6/2025).
Video dugaan pungli ini tersebar luas di media sosial.
Kini, Aiptu RH telah diamankan oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.
Aiptu RH juga telah dilakukan Patsus (Penempatan Khusus).
“Kejadiannya tadi siang, sudah dijemput oleh Paminal untuk dimintai keterangan dan akan dipatsuskan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita dalam keterangannya di Polrestabes Medan, Rabu (25/6/2025) pukul 20.45 WIB.
Ia menjelaskan, Aiptu RH disebut melakukan penindakan terhadap pengendara, namun prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dia mengaku melakukan penilangan, tapi caranya tidak sesuai prosedur. Kalau mau menilang, pengendara harus diminta turun, surat-surat diperiksa, dan diberikan surat tilang secara resmi atau Briva,” ucapnya.
Made menegaskan, seluruh jajaran Satlantas Polrestabes Medan selalu diingatkan untuk melaksanakan tugas dengan benar dan bertanggungjawab.
“Baik saya ataupun pimpinan dalam apel selalu mengingatkan seluruh anggota untuk menjalankan tugas dengan benar,” tegasnya.
Kini akibat perbuatan yang dilakukannya, Aiptu RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etik dan hukum.
Aiptu RH kini telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
"Sudah di periksa Propam, dan saat ini oknum tersebut sudah dipatsus 30 hari," ujarnya.
Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d, dan Pasal 12 huruf d dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Akan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Perpol no 7 thn 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,"jelasnya.
Viral di media sosial
Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor wanita.
Video tersebut pun viral di media sosial (medsos) dan menuai komentar keras dari warganet.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Palang Merah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, tepatnya di depan TK Katolik Santo Yoseph, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Terlihat pengendara sepeda motor Honda Beat hitam berplat BK 4388 AIK dengan helm hitam dan jaket abu-abu diberhentikan diduga karena hanya memiliki satu spion (kiri).
Oknum polisi yang mengendarai Honda Beat merah berplat BK 6223 AEH dengan jaket krem dan helm putih terlihat memberhentikan pengendara motor tanpa menggunakan prosedur tilang standar.
Dalam video viral tersebut, terlihat oknum polisi tetap berada di atas motor tanpa mengeluarkan surat tilang.
Wanita tersebut kemudian mengeluarkan dompet dan memberikan uang tunai Rp100 ribu, yang langsung diambil oleh oknum sebelum pergi meninggalkan lokasi.
Keterangan saksi mata
Seorang saksi mata berinisial R (55) mengaku melihat adanya seorang polisi memberhentikan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor.
Ia menceritakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Palang Merah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di depan TK Katolik Santo Yoseph.
"Tadi ada penilangan tapi saya tidak tahu apa yang diminta oleh polisi itu terhadap pengendara sepeda motor," kata R saat ditemui Tribun Medan di Jalan Palang Merah, Rabu (25/6/2025).
Ia mengungkapkan, tidak tahu menahu soal dugaan pungli yang dilakukan oknum polisi tersebut.
"Saya tidak tahu kalo ada pungli," ucapnya.
Menurut dia, petugas kepolisian itu sudah sering melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang melewati Jalan Palang Merah.
"Iya, dia (terduga oknum polisi) itu sering melakukan penilangan di daerah sini," lanjutnya.
Tak hanya itu, Rudi pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum polisi tersebut, yang ternyata pernah juga melakukan penilangan kepada dirinya.
"Padahal udah malam kali kami pulang malah kena tilang itu pun diminta bukan sedikit malah banyak, cuman gak pake helm diminta Rp 100 ribu," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun Medan
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah yang Tembak 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Alasan Dahlan Tiap Hari Bersihkan Jalan Tanpa Dibayar, Pernah Tak Bisa Jalan Normal |
![]() |
---|
Sosok 5 Jurnalis Al Jazeera Dibunuh Israel saat Berada di Tenda Pers Gaza, MUI Mengecam Keras |
![]() |
---|
Anyndha Tri Rahmawati, Anak Penjual Soto Diterima Kuliah di UGM karena Buat Pembasmi Rayap |
![]() |
---|
4 Kasus Temuan Belatung dalam Menu Makan Bergizi Gratis, Pernah Terjadi di Tuban, Wali Murid Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.