Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepergok Pungli Rp100 Ribu ke Pengendara Motor, Polisi Dihukum Guling-guling di Aspal saat Siang

Polantas tersebut juga akan dikurung 30 hari ke depan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram - DOK POLDA SUMUT
POLISI PUNGLI DIHUKUM - Aiptu RH, anggota Porlantas di Medan, ketahuan pungli Rp100 ribu ke pengendara motor, Rabu (25/6/2025). Kini dihukum guling-guling di aspal siang bolong dan dikurung dalam penempatan khusus (patsus) Polrestabes Medan. 

Aiptu RH melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.

Awalnya, Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Aiptu RH memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.

Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (Pasar) tak jauh dari lokasi.

Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.

Selanjutnya, Aiptu RH meminta uang sebesar Rp100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.

Kombes Ferry menyatakan, apa yang dilakukan Aiptu RH merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar Rp100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.

"Tindakan dari Aiptu RH adalah penyalahgunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar."

"Malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak di berikan sanksi tilang," tuturnya.

Baca juga: Sosok Petugas Samsat Asyik Main Game Padahal Antrean Warga Panjang, Hanya Akan Dibina Pimpinan

Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan, tindakan Aiptu RH melanggar kode etik profesi Polri.

Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.

Polantas itu pun akan dikurung selama 30 hari ke depan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Aiptu RH terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat.

Ia juga bisa dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.

"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, patsus, dan demosi keluar daerah," ujar Suharmono.

PALAK - Satu video yang memperlihatkan oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor wanita di Jalan Palang Merah, viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025). Kini, oknum polisi tersebut telah dijemput Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan, dan juga telah dilakukan Patsus (Penempatan Khusus).
Oknum polisi diduga melakukan pungli terhadap pengendara sepeda motor wanita di Jalan Palang Merah, pada Rabu (25/6/2025). Oknum polisi tersebut kini telah dijemput Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan, dan juga telah dilakukan Penempatan Khusus (Patsus). (via Tribun Medan)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved