Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lurah Kini Dibebastugaskan usai Diduga Ngutang Rp17 Juta ke Petugas PSSU, sempat Sebut Sudah Lunas

Persoalan lurah yang meminjam uang petugas PPSU Rp17 juta kini telah memasuki babak baru.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina - Tribun Jatim
LURAH PINJAM UANG - Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, diduga meminjam uang Rp17 juta kepada jajaran anggota PPSU. Namun, ia disebut belum mengembalikan uang tersebut. 

TRIBUNJATIM.COM - Beberapa waktu belakangan ini, kejadian seorang lurah yang disebut berutang Rp17 juta ke petugas PSSU, namun belum dikembalikan, viral di media sosial.

Tetapi setelah viral, Lurah Malaka Sari, Jakarta Timur, tersebut memberikan penjelasan dirinya telah membayar lunas.

Kini persoalan lurah yang meminjam uang petugas PPSU tersebut telah memasuki babak baru.

Baca juga: Kedapatan Main Game saat Antrean Panjang di Samsat, Pegawai Bank Kini Dapat Sanksi dari Sang Dirut

Terkini, Lurah bernama Eric Dasya Refanda tersebut akhirnya dibebaskan dari jabatannya. 

Meskipun, Eric mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp17 juta yang dipinjam dari PPSU.

Eric juga telah menjalani pemeriksaan di tingkat Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, membenarkan bahwa pihaknya kini telah membebastugaskan Lurah Malaka Sari untuk sementara waktu.

"Tugas Lurah Malaka Sari sudah ditunjuk Pelaksana Harian (PLH)," kata Munjirin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6/2025).

Menurut Munjirin, pembebastugasan Lurah Malaka Sari sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pembebastugasan tersebut juga tertuang di peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Negeri Sipil.

Di Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga diatur terkait sanksi.

"Bukan pencopotan jabatan, tapi dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan," tegas Munjirin, melansir Warta Kota.

Diketahui, nama Eric viral usai para PPSU yang dipinjam uangnya sebesar Rp17 juta sempat menagih kepada sang lurah.

Namun, saat ditagih, Eric selalu berdalih sehingga pinjaman tersebut tak kunjung dibayarkan.

Ilustrasi berita Lurah Malaka Sari Jakarta Timur meminjam uang petugas PPSU. Kini, Eric Dasya Refanda dibebastugaskan dari jabatannya.
Ilustrasi berita Lurah Malaka Sari Jakarta Timur meminjam uang petugas PPSU. Kini, Eric Dasya Refanda dibebastugaskan dari jabatannya. (Pixabay)

Kepada Tribun Jakarta, Eric membenarkan perihal adanya peminjaman tersebut.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved