Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lurah Kini Dibebastugaskan usai Diduga Ngutang Rp17 Juta ke Petugas PSSU, sempat Sebut Sudah Lunas

Persoalan lurah yang meminjam uang petugas PPSU Rp17 juta kini telah memasuki babak baru.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina - Tribun Jatim
LURAH PINJAM UANG - Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, diduga meminjam uang Rp17 juta kepada jajaran anggota PPSU. Namun, ia disebut belum mengembalikan uang tersebut. 

Effendi kemudian menerima pembayaran uang muka sebesar Rp500 juta dari Pranoto dan mengabarkan kepada Herman bahwa uang yang diminta sudah siap.

Ia kemudian menemui Staf Pengurus Barang pada Kelurahan Kelapa Dua, Darusman, yang diutus Herman di Restoran Bengawan Solo, sebelah kelurahan.

"Saksi Effendi Abdul Rachim langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp200.000.000 yang dibungkus tas plastik warna hitam," kata jaksa Alif.

Uang panas tersebut akhirnya sampai ke tangan Herman sehingga ia menandatangani dokumen yang diajukan Effendi sesuai perjanjian.

Setelah itu, Herman membagikan uang Rp10 juta kepada Darusman.

Jual beli tanah antara Effendi dengan Pranoto pun dilakukan sesuai dengan akta jual beli rumah dan pengoperan hak nomor 71 tertanggal 24 Desember 2016.

"Dengan nilai Rp 2.878.774.000," tutur jaksa Alif.

Atas perbuatannya, Herman dijerat dakwaan subsidaritas terkait dugaan pemerasan dan suap.

Herman dinilai melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved