Nasib Kakak Beradik Diciduk Polisi Mojokerto Gegara Edarkan Miras di Pasar Rakyat Jetis
Polres Mojokerto Kota menyita sebanyak 52 botol minuman keras ilegal, yang hendak diedarkan di pasar rakyat Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Polres Mojokerto Kota menyita sebanyak 52 botol minuman keras ilegal, yang hendak diedarkan di pasar rakyat Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Puluhan botol Miras jenis arak tersebut disita dari sepasang kakak-beradik, berinisial MIPP (19) dan NO (29) asal Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono mengatakan, anggota Sat Samapta mendapat informasi terkait penjualan Miras ilegal di pasar rakyat, Jetis, pada Rabu (26/6/2025) sekira pukul 18.30 WIB.
Kedua pelaku berhasil ditangkap saat akan mengedarkan Miras tersebut, dengan sasaran remaja di wilayah tersebut.
Baca juga: Libur Panjang Sekolah dan Tahun Baru Islam, Sebanyak 5.817 Penumpang Tercatat di Stasiun Mojokerto
"Pelaku diamankan karena terbukti akan menjual 52 botol Miras dalam kemasan 600 ml," ucap Slamet, Jumat (27/6/2025).
Menurut Slamet, modus pelaku adalah mengemas botol miras ke dalam kardus dengan lakban hingga menyerupai bungkusan paket. Dari pengakuan pelaku, mereka nekat menjual Miras lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Adapun barang bukti yang disita sebanyak 52 Botol dalam kemasan 600 Ml yang sudah dibungkus seperti paket," bebernya.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Mojokerto Kota, guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: 67 Desa di Kabupaten Mojokerto Digelontor BK Desa Rp 32,12 M, Infrastruktur Jadi Fokus Utama
"Pelaku dijerat Tipiring, Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," pungkas Slamet.
Slamet menyebut, sebelumnya pihaknya gencar melakukan patroli dan razia miras menjelang malam 1 Suro. Kegiatan ini juga sekaligus antisipasi potensi ganguan Kamtibmas, menyambut tahun baru Islam 1 Muharam 1447 hijriah di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
"Kegiatan patroli dan razia Miras untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan. Kami imbau masyarakat melapor jika mengetahui peredaran Miras illegal, bisa melalui Call Center Kepolisian 110," tandasnya.
minuman keras ilegal
pasar rakyat Jetis
miras ilegal
kakak beradik
Polres Mojokerto Kota
Mojokerto
TribunJatim.com
Update Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan, Korban Tewas Bertambah Jadi 2 Orang |
![]() |
---|
Bupati Gatut Isi Jabatan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung yang Kosong |
![]() |
---|
Alasan Tasya Farasya Tuntut Nafkah Rp100 Perak dalam Gugatan Cerainya Terhadap Ahmad Assegaf |
![]() |
---|
Sosok Kang Danie Dirampok saat Tur di Amerika, Kostum Konser Hilang, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Fahmi Bo Live TikTok Dapat Rp 100 Ribu dan Sudah Tak Kuat, Kini Sakit hingga Merangkak ke Toilet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.