Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Setiyono Jebolan MasterChef Lecehkan Anak Laki-laki Sejak 2024, Modus Minta Bantu Menstaples

Kasus jebolan MasterChef Indonesia lecehkan anak laki-laki sejak tahun 2024 menjadi viral di media sosial.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Polres Wonosobo
KASUS PENCABULAN - Seorang pria berinisial Setiyono (49), warga Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai mantan kontestan ajang pencarian bakat memasak, ditangkap polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Modusnya terungkap. 

Setiyono kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena pelaku sempat dikenal luas sebagai alumni ajang pencarian bakat memasak di televisi nasional.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan memeriksa lebih lanjut motif serta kemungkinan adanya korban lainnya.  

Sudah Disidang

Kasus pencabulan oleh Setiyono tersebut ternyata telah disidangkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Wonosobo, sidang perdana kasus tersebut digelar pada 19 Maret 2025, melansir dari Kompas.ID.

Setelah menjalani rangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Muh Imam Irsyad menyatakan Setiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, dan membujuk anak melakukan perbuatan cabul.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Setiyono berupa penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim juga meminta Setiyono tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani Setiyono dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Jaksa juga meminta agar Setiyono tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Atas vonis tersebut, baik Setiyono maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Baca juga: Sosok Guru Ngaji Cabul Ciledug, Pura-pura Mimpi Bisa Sembuhkan Sakit, Jebak Murid dalam Kamar Mandi

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap dukun cabul yang diduga melakukan pencabulan terhadap pasiennya.

Terduga pelaku adalah M. Bakir (48), warga Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, dugaan pencabulan ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di area pemakaman rumah terduga pelaku.

Mulanya, MS, paman korban membawa keponakannya, M (20) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar ke rumah tersangka yang diketahui masyarakat adalah sebagai dukun pada Selasa (6/5/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved