Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

PoliceTube Diluncurkan Polri Buat Pamer Kinerja Polisi, Dikritik Pengamat Buang-buang Anggaran

Platform tersebut digunakan untuk penyebaran kebaikan hingga kinerja kepolisian dalam rangka untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan
POLICETUBE - Tangkapan layar situs PoliceTube.id, sebuah platform berbagi video yang dikembangkan oleh Polri 

Ternyata, anggota Polantas tersebut sedang menjalani hukuman terkait pungli Rp100 ribu kepada pengendara yang videonya sempat viral.

POLISI PUNGLI DIHUKUM - Aiptu RH, anggota Porlantas di Medan, ketahuan pungli Rp100 ribu ke pengendara motor, Rabu (25/6/2025). Kini dihukum guling-guling di aspal siang bolong dan dikurung dalam penempatan khusus (patsus) Polrestabes Medan.
Aiptu RH, anggota Porlantas di Medan, ketahuan pungli Rp100 ribu ke pengendara motor, Rabu (25/6/2025). Kini dihukum guling-guling di aspal siang bolong dan dikurung dalam penempatan khusus (patsus) Polrestabes Medan. (Instagram - DOK POLDA SUMUT)

Diketahui, oknum Polantas tersebut merupakan anggota personel Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH.

Ia diduga melakukan pungli kepada pengendara motor yang melawan arah di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu RH.

"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,"kata Kombes Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).

"Dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus," imbuhnya.

Diketahui, sempat viral di media sosial seorang polisi lalu lintas melakukan pungli ke pelanggar lalu lintas di Kota Medan.

Terlihat personel polisi tersebut mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.

Baca juga: WO Diteror Galeri Dibakar setelah Dekorasi Gagal hingga Pengantin Pingsan, Sudah Ganti Rp15 Juta

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membeberkan awal mula kejadian.

Aiptu RH melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.

Awalnya, Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Aiptu RH memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.

Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (Pasar) tak jauh dari lokasi.

Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.

Selanjutnya, Aiptu RH meminta uang sebesar Rp100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.

Kombes Ferry menyatakan, apa yang dilakukan Aiptu RH merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved