Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bayar Daftar Ulang Rp 885 Ribu, Wali Murid MAN Bingung Ada Pungutan Kurban hingga Perawatan Komputer

Pembayaran daftar ulang MAN dikeluhkan orangtua murid. Ada rincian biaya yang membuat mereka bingung.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
PUNGUTAN SEKOLAH - Wali murid siswa sebuah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Banyumas adukan pungutan tak wajar dalam pembayaran daftar ulang. 

TRIBUNJATIM.COM - Pembayaran daftar ulang MAN dikeluhkan orangtua murid.

Ada rincian biaya yang membuat mereka bingung.

Itu seperti yang terjadi di sebuah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Banyumas (identitas sekolah ditulis lengkap dalam isi aduan).

Sejumlah wali murid mempertanyakan adanya pungutan daftar ulang hingga ratusan ribu rupiah.

Sebuah laporan resmi yang sangat rinci pun dilayangkan kepada Gubernur Jateng, lengkap dengan bukti surat edaran dari pihak sekolah.

Aduan yang masuk pada Kamis (26/6/2025) ini diketahui telah diteruskan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyumas, namun masih senyap tanpa jawaban, melansir dari TribunBanyumas.

Keluhan para orang tua ini bukan sekadar kabar burung.

Aduan mereka didasari oleh Surat Pemberitahuan resmi dari MAN Banyumas Nomor 468/Ma.11.06/PP.00.6/06/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Madrasah.

Dalam surat tersebut, seluruh siswa diwajibkan membayar biaya daftar ulang dengan rincian:

Siswa yang naik ke kelas XI dikenakan biaya Rp785.000.

Siswa yang naik ke kelas XII dikenakan biaya Rp885.000.

Baca juga: Nasib Siswa SMA yang Adukan Dugaan Pungli Sekolah, Terancam Dikeluarkan, Humas Sebut Langgar Aturan

Biaya tersebut mencakup berbagai macam pos, seperti dana kesiswaan, pemeliharaan komputer, hingga iuran untuk kurban.

Para orang tua menilai ada beberapa hal yang janggal dalam pungutan tersebut.

Pertama, MAN Banyumas adalah sekolah negeri di bawah Kemenag yang dibiayai negara, sehingga seharusnya tidak ada pungutan wajib semacam itu.

Kedua, iuran kurban yang sifatnya ibadah dan seharusnya sukarela, justru dimasukkan dalam satu paket tagihan yang wajib dibayar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved