Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wahyu Kaget, COD Jual iPhone Rp 4,8 Juta Baru Sadar Uangnya Palsu, Siasat Dimas Dibongkar: Menunduk

Saat diinterogasi di dalam mobil setelah ditangkap, Dimas mengakui perbuatannya yang sudah membeli iPhone dengan uang palsu. 

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.COM/HAMIM
UANG PALSU - Ilustrasi uang palsu. Pengedar uang Rp 4,8 juta untuk beli iPhone ditangkap. 

Ketika ditanya soal aliran dana tersebut, Andi Ibrahim memberikan jawaban yang mengejutkan.

Ia mengaku menyumbangkan sebagian uang kepada anak-anak yatim.

“Uangnya saya sumbangkan ke anak yatim karena banyak yang sering ke kantor minta sumbangan,” ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama dalam kasus pemalsuan uang yang melibatkan jaringan besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Kaperpus Andi Ibrahim terkait pertemuannya dengan terdakwa utama Syahruna dan seorang buronan bernama Hendra.

Baca juga: 19 Tahapan Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin, Andi Ibrahim Koordinator Tempat & Syahruna Operator Mesin

Dalam salah satu pertemuan di rumah Annar Salahuddin Sampetoding, mereka menguji hasil cetakan uang palsu menggunakan mesin hitung uang.

“Waktu itu Hendra mengeluarkan mesin hitung uang dan selembar uang Rp 50.000 palsu yang ternyata ditolak mesin. Namun saat kertas (uang palsu yang disebut) uang layak edar dari terdakwa dimasukkan, mesin menerima. Artinya, uang palsu itu lolos,” ujar Andi Ibrahim di hadapan majelis hakim, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kamis (19/6/2025).

Fakta ini membuat Hendra tertarik membeli hasil cetakan tersebut. 

Namun, transaksi dibatalkan setelah Syahruna mengetahui bahwa proses uji coba direkam menggunakan ponsel oleh Hendra.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin, Polres Gowa Sudah Tetapkan 15 Orang Tersangka

Andi Ibrahim mengakui bahwa transaksi uang palsu sempat terjadi.

Hendra, yang kini berstatus buronan (DPO), disebut membeli uang palsu senilai Rp 4 juta seharga Rp 2 juta. Bahkan, jumlah transaksi terus berlanjut hingga total mencapai Rp 1 miliar.

"Pertama Hendra terima Rp 4 juta, dan terus berlanjut. Kesepakatan bahkan mencapai satu miliar," kata Andi Ibrahim.

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.

Andi Ibrahim memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di pengadilan negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (18/6/2025).
Andi Ibrahim memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di pengadilan negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (18/6/2025). (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)

“Anda kan PNS dan kepala perpustakaan. Apakah sebanding dengan uang dua juta?” tanyanya.

Andi pun mengaku,

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved