Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Petugas Dishub Terima Setoran Rokok dari Sopir Bajaj Tiap Hari, Kadis Siap Beri Sanksi Jika Pungli

Setelah rokok diterima, mobil derek yang berlogo Dishub tersebut langsung pergi. 

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/jabodetabek24info
PETUGAS DISHUB MINTA SETORAN ROKOK - Sebuah video viral di media sosial menyoroti dugaan praktik pungli oleh oknum petugas Dishub Jakarta terhadap seorang sopir bajaj di kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Video petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta diduga menerima pungutan liar (pungli) dari sopir bajaj, viral di media sosial (medsos).

Diketahui, peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2025).

Meski sudah dapat gaji, oknum Dishub tersebut diduga masih melakukan pungli. 

Baca juga: Meski Tak Lulus SLB, Adit Mampu Biayai Kuliah Adik di UI dari Kerja Cabuti Rumput, Dihadiahi Rumah

Adapun video berdurasi 46 detik tersebut di antaranya diunggah akun Instagram @jabodetabek24info.

Dalam video terlihat sopir bajaj berbaju abu-abu membeli rokok dari pedagang asongan sepeda. 

Ia lalu menyerahkan rokok tersebut ke mobil derek berlogo Dishub yang terparkir di pinggir jalan. 

Setelah pintu mobil dibuka dan rokok diterima, mobil derek berlogo Dishub tersebut langsung pergi. 

Terdengar pula narasi perekam video yang menyebutkan bahwa sopir bajaj menysetor rokok setiap hari. 

"Sopir bajaj, setiap hari setoran ke Dishub rokok Samsoe. Sudah dikasih jalan. Dishub pakai mobil, pakai seragam masih aja," ucap perekam.

Menanggapi hal ini, Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Pemeriksaan terhadap petugas terkait akan dilakukan paling lambat Senin (30/6/2025).

Syafrin memastikan mobil dalam video adalah kendaraan operasional derek milik Dishub, yang biasanya diisi empat petugas.

"Kita langsung mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, lokasinya di mana," kata Syafrin saat ditemui di Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (29/6/2025).

"Sehingga kita bisa dapatkan siapa saja yang menjadi petugas salah satu unit tersebut," imbuhnya.

Sebuah video viral di media sosial menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta terhadap seorang sopir bajaj di kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2025).
Sebuah video viral di media sosial menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta terhadap seorang sopir bajaj di kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2025). (Instagram/jabodetabek24info)

Oleh karena itu, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan siapa yang terlibat langsung. 

"Tetap saya akan melakukan pemeriksaan secara detil," ujar Syafrin.

Jika terbukti melakukan pungli, petugas Dishub Jakarta ini disebut akan diberi sanksi tegas.

Adapun jika petugas adalah PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan), maka akan langsung diberhentikan. 

Sementara apabila petugas tersebut merupakan ASN, sanksi akan mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku. 

"Jika terbukti yang bersangkutan melakukan pungli, maka jika yang bersangkutan adalah PJLP itu akan saya berhentikan."

"Jika yang bersangkutan ASN, tentu akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang pekerjaan," tegasnya.

Baca juga: Jono Kecewa Anaknya Tidak Diterima SPMB Jalur Domisili, Padahal Jarak Rumah ke Sekolah 130 Meter

Praktik pungli yang dilakukan petugas Dishub juga dialami sopir truk asal Kendal, Jawa Tengah.

Di mana sopir truk tersebut mengaku dipalak oleh petugas Dishub di beberapa wilayah luar kota, khususnya di Karawang dan Bekasi, Jawa Barat.

Menurut pengakuan para sopir, mereka kerap diminta uang sebesar Rp200.000 hingga Rp500.000, saat melakukan perjalanan mengangkut barang ke luar daerah.

Seorang sopir truk, Sahri, mengungkapkan bahwa ia merasa terkejut ketika dihentikan oleh oknum Dishub di wilayah Karawang dan Bekasi.

Mereka menanyakan surat izin bongkar muat dokumen yang selama ini tidak pernah ia miliki maupun diminta di tempat lain.

"Itu yang menjadi keresahan kami para sopir. Soalnya di Kendal, tidak ada aturan yang mengeluarkan surat izin itu."

"Kami jadi bingung kan, kenapa justru diminta suratnya di daerah lain, padahal di Kendal sendiri tidak diminta gitu?" katanya pada Sabtu (21/6/2025).

Sahri yang tak bisa menunjukkan surat tersebut, akhirnya terpaksa menuruti keinginan sang petugas Dishub.

Dia juga tak bisa memberi perlawanan, dan memilih menyerahkan sejumlah yang sesuai nominal yang diminta.

"Waktu itu saya pernah diminta Rp250 ribu saat melintas di daerah Bekasi," sambungnya.

Pemalakan serupa juga pernah dialami Mario dengan nominal Rp500 ribu.

Dikatakannya, pemalakan oleh oknum Dishub di daerah Karawang dilakukan pada malam hari saat jalan dalam kondisi sepi.

"Iya sama, teman saya juga pernah dipalak itu sekitar Rp500 ribu. Tiba-tiba truk diberhentikan dan didatangi oknum," ujarnya.

PUNGLI SOPIR TRUK - Foto ilustrasi untuk berita terkait sejumlah sopir truk asal Kendal, Jawa Tengah mengeluhkan praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di beberapa wilayah luar kota, khususnya di Karawang dan Bekasi, Jawa Barat.
Ilustrasi berita terkait sejumlah sopir truk asal Kendal, Jawa Tengah, mengeluhkan praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Dishub di beberapa wilayah luar kota, khususnya di Karawang dan Bekasi, Jawa Barat. (KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN)

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Mochamad Eko mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti keluhan sopir.

"Kami akan komunikasi dengan Dishub provinsi, karena dari kemarin dan hari ini mereka juga menghadapi hal yang sama," terangnya.

Eko menerangkan, saat ini belum ada regulasi resmi mengenai surat izin bongkar muat yang harus dimiliki para sopir.

"Daerah lain mungkin minta surat itu ke sopir, tapi rata-rata kan nggak ada real suratnya. Makanya kami belum tahu ini," tutur Eko.

"Harapan kami kalau memang itu bisa dikeluarkan, kami siap mengeluarkan suratnya." tegasnya.

Baca juga: Penyesalan 2 Anak Titipkan Ibu ke Panti Jompo, Utang Rp900.000 Demi Jemput Lagi, Kerja Tukang Sapu

Terpisah, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi akan mengkaji terkait surat izin bongkar muat yang diberlakukan di sejumlah daerah.

Jika surat izin bongkar muat menjadi dokumen wajib yang dimiliki sopir, pihaknya juga akan mendesak Dishub Kendal untuk membuat surat tersebut.

"Kita akan kaji, kalau memang kebutuhan para sopir adalah surat bongkar muat itu. Apakah Dishub nanti bisa mengeluarkan atau tidak," ungkapnya.

Namun, Benny lebih menyoroti adanya ulah oknum yang memanfaatkan momentum ini untuk kepentingan pribadi. 

Dia menilai, oknum tersebut akan terus memanfaatkan kesempatan dengan mencari kesalahan sopir meskipun surat izin bongkar muat telah diterbitkan.

"Prinsipnya adalah bukan soal bongkar muat, tetapi bagaimana semua aparatur negara agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan oknum-oknum,"

"Nanti kalau surat bongkar muat dikeluarkan, ada oknum-oknum pakai celah lain juga bisa menjadi masalah baru bagi sopir." tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved