Sebanyak 40 Tiang Seluler Tanpa Rekomtek di Jalan Brawijaya Kota Kediri Dicabut, Langgar Aturan
Pemkot Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penertiban puluhan tiang seluler yang tidak memiliki rekomtek
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemkot Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penertiban puluhan tiang seluler yang tidak memiliki rekomendasi teknis (rekomtek) di sepanjang Jalan Brawijaya, Senin (30/6/2025).
Sedikitnya 40 tiang seluler dicabut karena dinilai melanggar aturan dan mengganggu estetika kota.
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, turut hadir dan memantau langsung proses pencabutan tiang.
Ia menegaskan bahwa keberadaan tiang-tiang tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan dan dapat mengganggu kenyamanan warga.
"Ada 40 tiang di Jalan Brawijaya yang hari ini kami cabut karena tidak memiliki rekomtek. Ini bagian dari upaya kami untuk menata kota agar lebih rapi dan nyaman bagi semua pengguna jalan," kata Vinanda ditemui di lokasi.
Baca juga: Pemkot Kediri Siap Jalankan Program MBG, Prioritaskan Ibu Hamil Rentan
Menurut Vinanda, proses penertiban ini tidak hanya akan dilakukan di Jalan Brawijaya, tetapi juga di seluruh wilayah Kota Kediri.
Pengecekan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh tiang yang berdiri memiliki rekomendasi teknis yang sah.
"Kami tidak ingin kota ini semrawut karena tiang-tiang yang tak tertata. Semua titik akan kami cek dan bila tidak ada izin teknis, maka akan kami cabut," tegasnya.
Baca juga: Meriah Jalan Sehat HUT Bhayangkara ke-79 di SLG, Pemkab Kediri dan Polres Perkuat Sinergi
Ia juga menyampaikan bahwa selain mengganggu pengguna jalan, keberadaan tiang tanpa rekomtek juga membuat kabel-kabel terlihat semrawut dan merusak keindahan kota.
"Kami ingin pejalan kaki dan pengguna jalan merasa nyaman. Kabel-kabel yang menggantung juga akan ditata lebih estetis agar tampilan kota ini lebih indah," tambah Vinanda.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Yono Heryadi, menjelaskan bahwa tidak ada batasan resmi mengenai jumlah tiang dalam satu titik. Namun, pihaknya telah menetapkan batas maksimal empat tiang per titik berdasarkan hasil kajian teknis.
Baca juga: Keberadaan Tower Seluler Dikeluhkan Warga di Lamongan, Sebut Bikin TV Sering Tersambar Petir
"Secara aturan eksplisit memang tidak disebutkan satu titik boleh berapa tiang. Tapi setelah dianalisis oleh teman-teman Bina Marga, maksimal empat tiang per titik masih dianggap layak secara struktur dan visual," jelas Yono.
Yono menambahkan bahwa pertimbangan utama dalam penertiban ini adalah aspek estetika dan keamanan bagi warga. Pihaknya juga menghentikan sementara izin pemasangan tiang baru.
"Saat ini kami hentikan sementara izin pemasangan tiang. Kami minta yang mau pasang tiang bergabung dulu dengan pemilik tiang yang sudah ada. Nantinya akan kami evaluasi kembali," ungkapnya.
Baca juga: Tampil Impresif, Kota Kediri Berhasil Tembus 4 Besar Klasemen Sementara Porprov Jatim 2025
Hingga kini, Pemkot Kediri mencatat terdapat sekitar 13.000 tiang yang tersebar di seluruh wilayah kota. Pendataan dan evaluasi terus dilakukan untuk memastikan semua tiang sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak mengganggu tata kota.
tiang seluler
Pemkot Kediri
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati
Berita Kota Kediri Terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
rekomtek
Momen YBSI Ajak Veteran Wariskan Semangat Kepahlawanan pada Generasi Muda di Surabaya |
![]() |
---|
Ribuan Bendera Merah Putih Dibagikan Gratis Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-80 di Mojokerto |
![]() |
---|
Meriah Pawai Budaya Desa Brambang Jombang, Tampilkan Busana Adat hingga Mobil Jadi Panggung Tarian |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: JPO Siola Surabaya Dibongkar hingga Imbauan Murid Pakai Atribut Arema |
![]() |
---|
Serunya Anak-Anak hingga Dewasa Lomba Kepruk Guling di Sungai Gunungsari Meriahkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.