Berita Lamongan
Keberadaan Tower Seluler Dikeluhkan Warga di Lamongan, Sebut Bikin TV Sering Tersambar Petir
Warga RW 04 Lingkungan Bandung Kelurahan Sukomulyo Lamongan yang menolak keberadaan tower operator selular hingga kini belum ada penyelesaian.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Warga RW 04 Lingkungan Bandung Kelurahan Sukomulyo Lamongan yang menolak keberadaan tower operator selular hingga kini belum ada penyelesaian.
Tuntutan warga, baik ke operator seluler, termasuk ke Pemkab Lamongan juga belum dikabulkan. Upaya penolakan sejak dua setengah bulan lalu belum ada solusi.
Kini sebanyak 25 orang warga perwakilan harus mendatangi Komisi A DPRD Lamongan, Senin (22/4/2024).
Massa perwakilan dengan mengenakan seragam kaos warna hitam dengan bertuliskan Pejuang Bandung Wani diterima Komisi A DPRD di ruang Banggar.
Selain anggota DPRD Komisi A, dewan juga menghadirkan sejumlah kepala OPD yang terkait termasuk, Kepala Dinas Kominfo.
Baca juga: Terlanjur Berdiri Sempurna, Ini Nasib Tower di Desa Kedungcangkring Tulungagung Yang Belum Berizin
Sesi pertama, Ketua Komisi A DPRD, Hamzah Fansyuri mengawali pertemuannya mengatakan, pertemuan warga dengan para kepala OPD dan pihak terkait ini sebagai pertemuan pertama dan terakhir.
Rudi yang mewakili warga mengungkapkan jika keberadaan tower seluler di lingkungan Bandung mengancam jiwa warga.
Senada dengan Rudi, anggota PKK Lamongan yang juga warga lingkungan Bandung, Ulyati juga mengungkapkan dampak tower seluler.
"Saya ini setiap tahun beli TV, karena sering tersambar dan mati. Jadi sekarang saya tidak punya TV lagi," kata Ulyati.
Tuntutan warga adalah, tower itu harus dibongkar dan dipindahkan. "Warga sudah banyak terkena dampaknya," kata Rudi.
Baca juga: Area Blank Spot di Trenggalek Sisakan 17 Dusun, Operator Enggan Bangun BTS Tower
Warga mengusulkan agar tower Base Tranceiver Station (BTS) dipindahkan ke Telaga Bandung. " Dan mulai hari ini tolong di off kan," kata Rudi.
Ketua Komisi A, Hamzah Fansyuri kemudian meminta penjelasan dari Kepala Dinas Kominfo Lamongan, Sugeng Widodo menjelaskan, terkait perizinan itu sejak 2014 sudah ditangani Kementerian Kominfo.
"Jadi sudah tidak di Pemkab Lamongan," kata Sugeng.
Senada, Kepala Dinas Perizinan Lamongan, Hamdani Azhari menambahkan, Pemkab Lamongan tidak bisa mengeksekusi keberadaan tower, karena kewenangan izinnya sejak 2014 menjadi wewenang Kementerian Kominfo RI.
Tekan Sebaran PMK, 13 Pasar Hewan Tingkat Desa Ditutup, Bupati Lamongan: Susul 2 Pasar Hewan Besar |
![]() |
---|
Segini Santunan KPU Lamongan pada 5 Petugas Adhoc Meninggal dan Kecelakaan Saat Tugas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kecelakaan di Lamongan, Truk Trailer Tabrak Median Jalan, Sopir Diduga Kurang Konsentrasi |
![]() |
---|
Dua Pasar Hewan di Lamongan Masih Ditutup, PD Pasar Tunggu Hasil Evaluasi selama 14 Hari |
![]() |
---|
Cinta Ditolak Bogem Berbicara, Pelajar di Lamongan Tega Habisi Teman Wanita di Warkop, Fakta Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.