Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Keberadaan Tower Seluler Dikeluhkan Warga di Lamongan, Sebut Bikin TV Sering Tersambar Petir

Warga RW 04 Lingkungan Bandung Kelurahan Sukomulyo Lamongan yang menolak keberadaan tower operator selular hingga kini belum ada penyelesaian.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Hanif Manshuri
Warga RW 04 Lingkungan Bandung Kelurahan Sukomulyo Lamongan yang menolak keberadaan tower operator selular hingga kini belum ada penyelesaian. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Warga RW 04 Lingkungan Bandung Kelurahan Sukomulyo Lamongan yang menolak keberadaan tower operator selular hingga kini belum ada penyelesaian.

Tuntutan warga, baik ke operator seluler, termasuk ke Pemkab Lamongan juga belum dikabulkan. Upaya penolakan sejak dua setengah bulan lalu belum ada solusi.

Kini sebanyak 25 orang warga perwakilan harus mendatangi Komisi A DPRD Lamongan, Senin (22/4/2024).

Massa perwakilan dengan mengenakan seragam kaos warna hitam dengan bertuliskan Pejuang Bandung Wani diterima Komisi A DPRD di ruang Banggar.

Selain anggota DPRD Komisi A, dewan juga menghadirkan sejumlah kepala OPD yang terkait termasuk, Kepala Dinas Kominfo.

Baca juga: Terlanjur Berdiri Sempurna, Ini Nasib Tower di Desa Kedungcangkring Tulungagung Yang Belum Berizin

Sesi pertama, Ketua Komisi A DPRD, Hamzah Fansyuri mengawali pertemuannya mengatakan, pertemuan warga dengan para kepala OPD dan pihak terkait ini sebagai pertemuan pertama dan terakhir.

Rudi yang mewakili warga mengungkapkan jika keberadaan tower seluler di lingkungan Bandung mengancam jiwa warga.

Senada dengan Rudi, anggota PKK Lamongan yang juga warga lingkungan Bandung, Ulyati juga mengungkapkan dampak tower seluler.

"Saya ini setiap tahun beli TV, karena sering tersambar dan mati. Jadi sekarang saya tidak punya TV lagi," kata Ulyati.

Tuntutan warga adalah, tower itu harus dibongkar dan dipindahkan. "Warga sudah banyak terkena dampaknya," kata Rudi.

Baca juga: Area Blank Spot di Trenggalek Sisakan 17 Dusun, Operator Enggan Bangun BTS Tower

Warga mengusulkan agar tower Base Tranceiver Station (BTS) dipindahkan ke Telaga Bandung. " Dan mulai hari ini tolong di off kan," kata Rudi.

Ketua Komisi A, Hamzah Fansyuri kemudian meminta penjelasan dari Kepala Dinas Kominfo Lamongan, Sugeng Widodo menjelaskan, terkait perizinan itu sejak 2014 sudah ditangani Kementerian Kominfo. 

"Jadi sudah tidak di Pemkab Lamongan," kata Sugeng.

Senada, Kepala Dinas Perizinan Lamongan, Hamdani Azhari menambahkan, Pemkab Lamongan tidak bisa mengeksekusi keberadaan tower, karena kewenangan izinnya sejak 2014 menjadi wewenang Kementerian Kominfo RI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved