Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Baru Ijab Kabul dan Dinyatakan Sah, Pengantin Wanita Minta Cerai di Hadapan Penghulu : Tak Resmi

Pengantin wanita dari Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan mendadak viral

Editor: Samsul Arifin
Blogspot.com
MINTA DICERAI - Ilustrasi, akad nikah, pengantin wanita di Sumsel minta cerai usai sang pria ijab kabul. 

TRIBUNJATIM.COM, SUMSEL - Pengantin wanita dari Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan mendadak viral. 

Bagaimana tidak, ia langsung minta cerai di hadapan penghulu dan para tamu setelah pengantin pria ijab kabul

Dalam rekaman berdurasi singkat itu, tampak pasangan pengantin mengenakan busana putih, berdiri bersiap mengikuti prosesi akad nikah yang dipandu oleh penghulu.

Video tersebut tersebar luas di platform X, salah satunya diunggah akun @kegblgnunfaedh pada Minggu (22/6/2025). 

"Audzubillahiminasyaitonirrojim bismillahirrohmanirrohim." "Hai Gunawan bin Maisin, engkau ku nikahkan dengan anakku bernama Miranti dengan emas kawin Rp250 ribu dibayar tunai," ujar penghulu. 

Baca juga: Nurdiana Pengantin Wanita Ngaku Gadis Ternyata Janda Langsung Ditalak Cerai Suami, Mertua Ngamuk

"Saya terima nikahnya dengan emas kawin tersebut," jawab mempelai pria. Setelah para saksi menyatakan ijab kabul sah, suasana berubah menegangkan. 

Tanpa diduga, pengantin wanita mendadak menyuarakan keinginannya untuk bercerai. 

“Pak Ketip, aku nak sara, aku dak senang, dia ngecakan aku, dem aku nak sara,” ucap Miranti dengan nada kesal sembari berdiri dan meninggalkan lokasi. (Pak Penghulu, aku mau cerai, aku nggak suka, dia melecehkan aku. Sudah, aku mau cerai). 

Baca juga: Ketahuan Nikah Keempat Kali, Nurdiana Kini Diminta Pengantin Pria Ganti Rugi, Acara Berubah Ricuh

Kejadian tersebut sontak membuat tamu undangan heboh. Hingga akhir video, tidak diketahui bagaimana kelanjutan nasib pasangan yang baru saja diresmikan itu.

Video ini telah ditonton lebih dari 18 ribu kali hingga Senin (23/6/2025), dengan berbagai reaksi dan komentar dari warganet. 

Pernikahan Tidak Tercatat Resmi Menanggapi viralnya peristiwa ini, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag PALI, H. Ayubi, menyatakan bahwa prosesi nikah tersebut bukan dilakukan di bawah naungan KUA resmi di wilayahnya. 

Baca juga: Mahasiswi Baru Nikah Sehari Diceraikan Guru Ngaji, Ternyata Korban Rudapaksa Saudara Sendiri

"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan siri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama," jelasnya, dikutip dari TribunSumsel.com, Senin. 

Menurut Ayubi, pernikahan itu dilakukan secara siri, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari prosedur resmi negara.

Ia menekankan bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara hukum akan menyulitkan pasangan jika ingin bercerai secara sah melalui pengadilan. 

Baca juga: Telanjur Siap Mahar Rp 100 Juta, Bos Jepang Kena Tipu Janda Dikira Perawan, Ibu Kecewa Jelang Nikah

"Kalau tidak tercatat secara hukum, jelas proses perceraiannya tidak bisa melalui pengadilan agama. Karena mereka belum punya status sebagai suami istri secara hukum," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved