Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Trenggalek Desak APBD Naik Jadi Rp 3 Triliun, Belanja Pegawai Dinilai Belum Proporsional

Pemkab Trenggalek dituntut bekerja keras untuk menyeimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan beban belanja pegawai

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
RPKMB TRENGGALEK - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek 2025 - 2029 di Aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (1/7/2025). DPRD Trenggalek dorong APBD naik menjadi Rp 3 Triliun untuk menyeimbangkan belanja pegawai. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek dituntut bekerja keras untuk menyeimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan beban belanja pegawai.

DPRD Trenggalek menilai APBD Kabupaten Trenggalek setidaknya harus di angka Rp 3 triliun atau naik lebih dari Rp 1 triliun agar belanja pegawai bisa proporsional.

Target tersebut dibahas dalam penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek 2025 - 2029.

Ketua Pansus Perda RPJMD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin mengungkapkan saat ini pembahasan Raperda RPJMD mulai mengarah menyinggung soal pendapatan daerah setidaknya lima tahun kedepan.

"Sudah ada guidance bahwa di tahun 2027, belanja infrastruktur 40 persen (dari APBD) lalu belanja pegawai 30 persen," kata Sukarodin, Selasa (1/7/2025).

Sukarodin menyebutkan saat ini APBD Kabupaten Trenggalek di angka Rp 1,9 triliun sedangkan belanja pegawai Rp 1,1 triliun.

"Kalau bisa tahun 2027 ideal nya pendapatan (APBD) kita Rp 3 triliun, ini mejadi penyemangat kita agar belanja pegawai lancar dan belanja infrastruktur juga lancar," lanjut Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Trenggalek tersebut.

Dalam pembahasan RPJMD, Sukarodin juga telah menyingung perombakan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) yang mana ada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru yaitu badan pendapatan daerah.

"Karena ada badan pendapatan sehingga PAD harus ditingkatkan, persentasenya (harus naik) lebih ekstrem," ucap Sukarodin.

Untuk meningkatkan PAD tersebut, Sukarodin menilai sektor pariwisata lalu penertiban pajak restoran dan hotel harus ditangani dengan serius oleh OPD terkait.

Yang tidak kalah penting, pengurus Nahdlatul Ulama Trenggalek tersebut meminta Pemkab Trenggalek segera merumuskan Peraturan Bupati dari Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah.

Menurut Sukarodin salah satu penyebab belum maksimalnya pendapatan daerah adalah karena banyak Perda yang belum mempunyai Perbup sehingga eksekusinya tidak optimal.

"Perda yang ada kaitannya dengan PAD ini tidak bisa maksimal salah satu faktornya karena Perbubnya belum kelar," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved