DPRD Trenggalek Desak APBD Naik Jadi Rp 3 Triliun, Belanja Pegawai Dinilai Belum Proporsional
Pemkab Trenggalek dituntut bekerja keras untuk menyeimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan beban belanja pegawai
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek dituntut bekerja keras untuk menyeimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan beban belanja pegawai.
DPRD Trenggalek menilai APBD Kabupaten Trenggalek setidaknya harus di angka Rp 3 triliun atau naik lebih dari Rp 1 triliun agar belanja pegawai bisa proporsional.
Target tersebut dibahas dalam penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek 2025 - 2029.
Ketua Pansus Perda RPJMD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin mengungkapkan saat ini pembahasan Raperda RPJMD mulai mengarah menyinggung soal pendapatan daerah setidaknya lima tahun kedepan.
"Sudah ada guidance bahwa di tahun 2027, belanja infrastruktur 40 persen (dari APBD) lalu belanja pegawai 30 persen," kata Sukarodin, Selasa (1/7/2025).
Sukarodin menyebutkan saat ini APBD Kabupaten Trenggalek di angka Rp 1,9 triliun sedangkan belanja pegawai Rp 1,1 triliun.
"Kalau bisa tahun 2027 ideal nya pendapatan (APBD) kita Rp 3 triliun, ini mejadi penyemangat kita agar belanja pegawai lancar dan belanja infrastruktur juga lancar," lanjut Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Trenggalek tersebut.
Dalam pembahasan RPJMD, Sukarodin juga telah menyingung perombakan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) yang mana ada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru yaitu badan pendapatan daerah.
"Karena ada badan pendapatan sehingga PAD harus ditingkatkan, persentasenya (harus naik) lebih ekstrem," ucap Sukarodin.
Untuk meningkatkan PAD tersebut, Sukarodin menilai sektor pariwisata lalu penertiban pajak restoran dan hotel harus ditangani dengan serius oleh OPD terkait.
Yang tidak kalah penting, pengurus Nahdlatul Ulama Trenggalek tersebut meminta Pemkab Trenggalek segera merumuskan Peraturan Bupati dari Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Sukarodin salah satu penyebab belum maksimalnya pendapatan daerah adalah karena banyak Perda yang belum mempunyai Perbup sehingga eksekusinya tidak optimal.
"Perda yang ada kaitannya dengan PAD ini tidak bisa maksimal salah satu faktornya karena Perbubnya belum kelar," pungkasnya
Pemkab Trenggalek
RPJMD Trenggalek 2025-2029
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Trenggalek terkini
APBD Kabupaten Trenggalek
Demo Aliansi Ponorogo Bergerak Batal, Bupati Kang Giri Pastikan Situasi Kondusif: Aman |
![]() |
---|
Pesan Ketua PWNU Jatim Gus Kikin, Ajak Semua Pihak Introspeksi Sikapi Gelombang Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Gebrakan Pasca Peringatan Hari Jadi Trenggalek, Bupati Mas Ipin Geser 3 Kepala Dinas |
![]() |
---|
Pertemuan Haru di Polres Malang, Pelaku Perusakan Pos Polisi Sungkem ke Orang Tua |
![]() |
---|
Massa Tak Dikenal Serang Pos dan Markas Polisi di Surabaya, Warga Berinisiatif Jaga Keamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.