Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rp15 Miliar Habis Setahun untuk Pacaran dan Umroh, Rajo Emirsyah Kini Jadi Terdakwa Judol Komdigi

Jaksa terkejut terdakwa kasus judol Komdigi Rajo Emirsyah habiskan Rp15 Miliar dalam setahun. Dipakai pacaran hingga berangkat umroh.

Editor: Hefty Suud
KOLASE KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI - Tribunnews.com
JUDI ONLINE - Fakta baru kasus judi online (judol) di tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terdakwa Rajo Emirsyah akui terima Rp15 Miliar, habis dalam waktu satu tahun. 

Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Peran Menteri Budi Arie dalam Judi Online Komdigi, Dijatah 50 Persen, Jaksa: Rp8 Juta Per Website

Baca juga: Topan Ginting Tersangka Korupsi Rp231,8 M Orang Dekat Bobby Nasution? Gubernur Sumut: Merugikan

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rajo Emirsyah Terdakwa Judol Komdigi, Habiskan Rp15 M Konvoi Moge Hingga Berangkatkan 47 Orang Umrah
JUDOL DI KOMDIGI - Terdakwa Rajo Emirsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). Berikut sosok Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kominfo yang gunakan uang tuutp mulut judol untuk berangkatkan umroh 47 orang

Piknik dengan Pacar

Terdakwa Rajo Emirsyah menggunakan uang hasil tutup mulut praktik judi online (judol) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) untuk bepergian ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo.

Hal tersebut disampaikan Rajo saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang lima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

"Saya jalan-jalan ke luar negeri,” ungkap Rajo di muka persidangan.

Rajo juga menggunakan uang panas tersebut untuk touring motor bersama komunitas Harley Davidson.

Dalam persidangan terungkap bahwa Rajo menanggung seluruh biaya operasional saat berkelana ke luar kota bersama komunitasnya.

“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu,” ujar dia.

Terlepas dari hal tersebut, Rajo juga mengalirkan uang panas untuk memberangkatkan puluhan orang umrah.

Adapun Rajo menerima uang tutup mulut dari praktik melindungi situs judol agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo senilai Rp 15 miliar.

Dalam satu tahun, Rajo menghabiskan uang haram tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral lainnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved