Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Trenggalek Daftarkan Longkangan Jadi Warisan Budaya Takbenda, Undang Tokoh Gaib hingga Pakai Senpi

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek mendaftarkan upacara adat Longkangan sebagai warisan budaya takbenda ke Kementerian

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Upacara Adat Pahargyan Adat Longkangan Teluk Sumbreng, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Selasa (13/6/2023). Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek mendaftarkan Longkangan sebagai Warisan Budaya Takbenda. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek mendaftarkan upacara adat Longkangan sebagai warisan budaya takbenda ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Disparbud Trenggalek, Sunyoto menargetkan tahun ini upacara adat masyarakat Kecamatan Munjungan tersebut bisa terdaftar secara resmi sebagai warisan budaya tak benda Kabupaten Trenggalek.

"Tahun 2025 ini kami ajukan upacara adat Longkangan. Ini adalah bentuk larung atau bentuk syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang dilaksanakan setiap bulan Selo dalam kalender Jawa," ujar Sunyoto, Minggu (29/6/2025)

Disparbud sendiri mendapatkan beberapa catatan dari kementerian terkait persyaratan administrasi yang harus segera dilengkapi.

Baca juga: Atlet Catur Trenggalek Raih Emas Porprov Jatim IX, Avita Ayu Berpotensi Tambah 2 Medali Lagi

Beberapa syarat tersebut yang pertama adalah legalitas video dokumentasi Longkangan. Kementerian meminta keterangan legalitas atas hak cipta video tersebut benar-benar milik Disparbud atau Pemkab Trenggalek.

Selain itu Kementerian juga meminta kepastian nama resmi dari upacara tersebut. Hal ini ditekankan karena terdapat perbedaan penyebutan di tengah masyarakat setempat.

"Ada yang menyebut Longkangan, ada juga yang memberi nama berbeda. Kurang konsisten nama ini yang kemudian dipertanyakan," lanjutnya.

Sunyoto optimis dua syarat tersebut bisa segera dilengkapi sehingga pengusulan warisan budaya tak benda Upacara Adat Longkangan bisa rampung tahun ini.

Sunyoto menambahkan, upacara ini merupakan tradisi lama masyarakat nelayan Munjungan yang sudah berjalan ratusan tahun.

Prosesi utamanya adalah melarung tumpeng ke laut, serupa dengan tradisi di sejumlah daerah pesisir lainnya baik di Kecamatan Watulimo maupun Kecamatan Panggul.

Baca juga: Alasan PPP Trenggalek Belum Laporkan Penggunaan Banpol, Siap Rogoh Kocek Pribadi Jika Kena Sanksi

Yang menjadi pembeda, pada malam harinya digelar pertunjukan tayub yang dipercaya menghadirkan 'tetuwonggo' yaitu leluhur, dan tokoh-tokoh tak kasat mata penghuni kawasan selatan Munjungan.

"Mereka (tetuwonggo) diundang untuk menari bersama, meski tak terlihat secara kasat mata," tuturnya.

Tak hanya itu, panitia juga menyediakan kursi kosong yang juga dilengkapi dengan suguhan selayaknya menyambut tamu.

Dalam tarian tersebut juga terdapat instrumen musik yang menarik salah satunya yaitu menggunakan suara letusan senjata api sebagai pembukaan setiap memulai satu tarian.

Untuk itu setiap Longkangan Disparbud selalu melibatkan kepolisian dalam hal ini Polsek Munjungan.

"Setiap tahun Disparbud selalu mengupayakan ada satu warisan budaya tak benda dari Kabupaten Trenggalek yang didaftarkan secara resmi, tahun ini kita memilih Longkangan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved