Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ini Titik Lokasi Perubahan Batas Wilayah Kota Batu usai Kesepakatan dengan Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kota Batu dan pemerintah Kabupaten Pasuruan telah melakukan penandatanganan kesepakatan penarikan garis batas daerah pada Senin (30/6/2025)

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Ilustrasi Balai Kota Among Tani Kota Batu 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Pemerintah Kota Batu dan pemerintah Kabupaten Pasuruan telah melakukan penandatanganan kesepakatan penarikan garis batas daerah pada Senin (30/6/2025) kemarin.

Dari sini, diketahui perubahan batas wilayah Kota Batu dan Kabupaten Pasuruan.

Menurut Wali Kota Batu, Nurochman perubahan batas wilayah antara Kota Batu dan Kabupaten Pasuruan dipicu oleh pemekaran Desa Tulungrejo menjadi dua desa, yaitu Desa Tulungrejo dan Desa Sumberbrantas, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2007.

“Yang berubah wilayah yang berbatasan dengan Prigen. Lebih tepatnya wilayah hutannya,” kata Nurochman, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Tangis Bahagia Atlet BMX Race Kota Batu Juarai Porprov Jatim 2025

Tepatnya perubahan titik batas pertigaan antara Kelurahan Pecalukan, Desa Sumbergondo, dan Desa Wonorejo Kabupaten Malang diubah dari PBU 81 menjadi TK 25.

Selain itu untuk penegasan batas desa antara Kelurahan Pecalukan (Kabupaten Pasuruan) dengan Desa Sumbergondo (Kota Batu) telah disepakati dan diverifikasi melalui survei lapangan.

Meski telah dilakukan kesepakatan perubahan batas wilayah dan perubahan titik, Nurochman menegaskan secara luasan wilayah Kota Batu masih belum bertambah.

“Untuk luasan masih belum bertambah karena untuk penambahan insyallah saat kesepakatan dengan Kabupaten Mojokerto. Kesepakatan ini hanya untuk memperjelas dan update desa kelurahan yang berbatasan saja,” jelasnya.

Sebelumnya penandatanganan kesepakatan telah dilakukan oleh Nurochman dan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo di Rumah Dinas Kepala Bakorwil III Provinsi Jawa Timur, Kota Malang. 

Baca juga: Ambisi Tinju Kota Kota Batu di Porprov Jatim: Turunkan 13 Atlet, Incar Gelar Juara Umum

“Penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum batas wilayah guna menghindari potensi sengketa di masa depan, serta mendukung perencanaan pembangunan yang terintegrasi,” ungkapnya.

Perlu diketahui wilayah Kota Batu memiliki luas sekitar 19.909 hektar yang terbagi menjadi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bumiaji, Kecamatan Batu, dan Kecamatan Junrejo yang diapit oleh tiga gunung yaitu Gunung Panderman, Gunung Arjuna, dan Gunung Welirang.

Kini setelah ada kesepakatan dengan Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kota Batu masih memiliki pekerjaan rumah terkait kesepakatan terkait batas daerah dengan Kabupaten Mojokerto.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved