Ini Titik Lokasi Perubahan Batas Wilayah Kota Batu usai Kesepakatan dengan Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kota Batu dan pemerintah Kabupaten Pasuruan telah melakukan penandatanganan kesepakatan penarikan garis batas daerah pada Senin (30/6/2025)
Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Pemerintah Kota Batu dan pemerintah Kabupaten Pasuruan telah melakukan penandatanganan kesepakatan penarikan garis batas daerah pada Senin (30/6/2025) kemarin.
Dari sini, diketahui perubahan batas wilayah Kota Batu dan Kabupaten Pasuruan.
Menurut Wali Kota Batu, Nurochman perubahan batas wilayah antara Kota Batu dan Kabupaten Pasuruan dipicu oleh pemekaran Desa Tulungrejo menjadi dua desa, yaitu Desa Tulungrejo dan Desa Sumberbrantas, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2007.
“Yang berubah wilayah yang berbatasan dengan Prigen. Lebih tepatnya wilayah hutannya,” kata Nurochman, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Tangis Bahagia Atlet BMX Race Kota Batu Juarai Porprov Jatim 2025
Tepatnya perubahan titik batas pertigaan antara Kelurahan Pecalukan, Desa Sumbergondo, dan Desa Wonorejo Kabupaten Malang diubah dari PBU 81 menjadi TK 25.
Selain itu untuk penegasan batas desa antara Kelurahan Pecalukan (Kabupaten Pasuruan) dengan Desa Sumbergondo (Kota Batu) telah disepakati dan diverifikasi melalui survei lapangan.
Meski telah dilakukan kesepakatan perubahan batas wilayah dan perubahan titik, Nurochman menegaskan secara luasan wilayah Kota Batu masih belum bertambah.
“Untuk luasan masih belum bertambah karena untuk penambahan insyallah saat kesepakatan dengan Kabupaten Mojokerto. Kesepakatan ini hanya untuk memperjelas dan update desa kelurahan yang berbatasan saja,” jelasnya.
Sebelumnya penandatanganan kesepakatan telah dilakukan oleh Nurochman dan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo di Rumah Dinas Kepala Bakorwil III Provinsi Jawa Timur, Kota Malang.
Baca juga: Ambisi Tinju Kota Kota Batu di Porprov Jatim: Turunkan 13 Atlet, Incar Gelar Juara Umum
“Penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum batas wilayah guna menghindari potensi sengketa di masa depan, serta mendukung perencanaan pembangunan yang terintegrasi,” ungkapnya.
Perlu diketahui wilayah Kota Batu memiliki luas sekitar 19.909 hektar yang terbagi menjadi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bumiaji, Kecamatan Batu, dan Kecamatan Junrejo yang diapit oleh tiga gunung yaitu Gunung Panderman, Gunung Arjuna, dan Gunung Welirang.
Kini setelah ada kesepakatan dengan Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kota Batu masih memiliki pekerjaan rumah terkait kesepakatan terkait batas daerah dengan Kabupaten Mojokerto.
Perubahan batas wilayah
Kota Batu
Kabupaten Pasuruan
titik batas
Wali Kota Batu Nurochman
TribunJatim.com
Tak Mau Dipusingkan Perkara Royalti, Kafe di Kota Batu Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Mediasi dengan Pemprov Jatim, Massa Buruh Keluhkan Banyaknya Beban Pajak: DPR Saja Ditanggung Negara |
![]() |
---|
Mandiri Duta Bio Energi Card Resmi Diluncurkan, Kartu Kredit Baru untuk Gaya Hidup Sehat |
![]() |
---|
Daftar Libur Panjang di Bulan September 2025, Maulid Nabi Muhammad SAW Kapan? |
![]() |
---|
400 Hektare Tembakau di Tulungagung Mati Usai Diguyur Hujan di Musim Kemarau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.