Tiga Raperda Baru Pemkot Batu Diajukan ke DPRD, Salah Satunya Soal Makam
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota Batu disampaikan kepada DPRD Kota Batu.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Lokasi: Pemerintah Kota Batu.
- Agenda: Pengajuan tiga Raperda ke DPRD Kota Batu.
- Tiga Raperda yang Diajukan:
- Pengelolaan Makam: Bertujuan untuk menciptakan tata kelola makam yang tertib, manusiawi, dan nyaman.
- Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi: Bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif guna menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Penyelenggaraan Reklame: Inisiatif DPRD untuk menjaga estetika kota dan mendukung ekonomi kreatif.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota Batu disampaikan kepada DPRD Kota Batu.
Tiga Raperda itu meliputi Pengelolaan Makam, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Penyelenggaraan Reklame.
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan memperhatikan aspek kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas.
Soal Raperda Pengelolaan Makam Nurochman menjelaskan regulasinya bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemakaman yang tertib dan manusiawi.
Baca juga: Daftar Warga Terdampak Angin Kencang di Giripurno Kota Batu, Dua KK Mengungsi
Di dalamnya berisi berbagai aspek, mulai dari perencanaan, tata cara pemakaman, hingga pembinaan dan pengawasan makam.
“Dengan adanya Raperda pengelolaan makam, kami ingin mewujudkan tempat pemakaman yang nyaman, indah, dan sesuai dengan nilai-nilai agama serta kepercayaan masyarakat. Selain itu, pengaturan ini juga akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaannya,” kata Nurochman, Senin (25/8/2025).
Kemudian soal Raperda pemberian Insentif dan kemudahan Investasi dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing.
“Melalui regulasi ini kami berharap dapat menarik lebih banyak investasi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara terkait Raperda Penyelenggaraan Reklame ini merupakan inisiatif DPRD Kota Batu. Dengan adanya Raperda itu diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengaturan reklame untuk menjaga estetika kota sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.
Baca juga: Pekerja Proyek Tewas Terjatuh di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Para Pedagang Gelar Tahlilan
“Harapan kami agar ketiga Raperda itu dapat segera disahkan dan diimplementasikan,” jelasnya.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subiyanto mengatakan ketiga Raperda yang diajukan Pemkot Batu akan segera dibahas.
“Ya akan segera kami bahas secara intensif, khususnya oleh Panitia Khusus untuk memastikan kesempurnaan substansi dan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat,” tutur Didik.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Pemkot Batu
DPRD Kota Batu
Wali Kota Batu Nurochman
Kota Batu
TribunJatim.com
Alasan Bos Properti Culik dan Bunuh Kacab Bank BUMN, Diduga Libatkan Sindikat Terorganisir |
![]() |
---|
Anggota DPRD ini Masih Terima Gaji Meski sudah Jadi Terpidana Kasus Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Pengakuan Israel Nekat Bom Rumah Sakit Hingga 20 Warga Palestina Meninggal, Kini Banjir Kecaman |
![]() |
---|
Pilu Azizah Salsha usai Ditalak Cerai Pratama Arhan, Kini Banjir Hujatan di Akun Medsosnya |
![]() |
---|
Karir Bu Guru yang Amblas Imbas Ancam Cekik Siswa, Padahal Status Kepegawaian Tak Sembarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.