Para orang tua harus aktif mengajak anak-anak mereka melakukan kegiatan yang bermanfaat. "Anak-anak harus memiliki pandangan yang bagus, kehidupan yang bagus, dengan mental yang bagus dan akhlakul karimah. Itu yang ingin saya bentuk," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. SE tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan sweeping dan pengawasan jam malam anak di Kota Pahlawan.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan, penyalahgunaan, dan berbagai bentuk diskriminasi.
Selain itu, pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari untuk menghindarkan mereka dari berbagai risiko. Seperti di antaranya kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.