Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Respons Kepsek Dituding Pungli Biaya Daftar Ulang Rp885 Ribu, Sebut Ada Latihan Kurban untuk Siswa

Klaim yang disampaikan Kepsek sangat berbeda dengan isi aduan para wali murid yang dilayangkan ke Gubernur Jawa Tengah.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
DOK PRIBADI WARGA - TribunJateng.com/Wid
MADRASAH DIDUGA PUNGLI - Kepala MAN 3 Banyumas, Solikhin, menjawab aduan pungutan modus daftar ulang. Ia mengklaim sumbangan tersebut disepakati komite, namun wali murid membantah pernah diajak rapat. 

Menanggapi hal ini, Solikhin mengakui menerima dana tersebut.

"Kita (MAN) menerima BOS yang besarannya tidak 100 persen sesuai jumlah siswa, termasuk juga BOSDA," ujarnya.

Atas pernyataan ini maka ada dua versi cerita yang saling bertentangan.

Pihak sekolah menyebutnya sebagai sumbangan yang disepakati, sementara orang tua merasa sebagai pungutan wajib tanpa sosialisasi.

Kini publik menantikan langkah konkret dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyumas yang telah menerima disposisi laporan tersebut untuk melakukan investigasi.

Kepala Kemenag Banyumas, Ibnu Assadudin menyatakan, pihaknya tengah melakukan penelusuran internal.

"Kami kordinasikan kasubag, kepala bidang pendidikan madrasah, dan pihak madrasah. Akan kami kroscek lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Banyumas, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Tak Kembalikan Uang Study Tour Rp1 Juta, Kepsek SMA Dipanggil Dindik, Rahasiakan Alamat Travel

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Rachmat Imanda, menyatakan tidak akan tinggal diam terkait dugaan pungli berkedok daftar ulang di sebuah MAN di Kabupaten Banyumas. 

Politisi Fraksi Gerindra ini bahkan akan memanggil Kepala Kantor Kemenag jika aduan wali murid yang resah tidak segera ditindaklanjuti.

Menurut Imanda, pungutan hingga Rp885.000 modus daftar ulang tersebut secara aturan tidak dapat dibenarkan. 

"Aturannya tegas. Berdasarkan pernyataan resmi Direktur KSKK Madrasah Kemenag RI, seluruh madrasah negeri (MIN, MTsN, MAN) dilarang melakukan pungutan kepada siswa karena sudah dibiayai negara melalui DIPA dan dana BOS," tegasnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Bocah Temukan Kerusakan Rel di Jalur KRL sampai Bantu Ganjal, KAI Akui Petugas Sudah Lebih Dulu Tahu

Ia juga menyoroti kejanggalan adanya komponen iuran kurban yang bersifat wajib dalam rincian biaya tersebut. 

"Ibadah kurban seharusnya didasari keikhlasan, bukan menjadi tagihan wajib. Ini mencederai nilai ibadah itu sendiri," tambahnya.

Melihat laporan yang mandek tanpa respons dari pihak berwenang, Imanda yang juga merupakan anggota Komisi 4 DPRD Banyumas (bidang Pendidikan dan Kesra), memastikan akan mengambil langkah konkret.

"Hari ini juga, saya akan menghubungi langsung Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas untuk meminta klarifikasi."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved