BSU 2025 Rp600 Ribu Belum Cair karena Rekening Tak Aktif? ini Cara Menggantinya
Penerima bisa mengganti rekening BSU yang tak aktif. Pembaruan rekening bisa dilakukan secara online.
TRIBUNJATIM.COM - Pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp600 ribu.
BSU adalah program lanjutan pemerintah yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 2020-2021 lalu.
Pekerja yang mendapat BSU 2020-2021 bisa berpotensi untuk mendapatkan kembali BSU 2025.
Namun, salah satu kendala yang sering dihadapi adalah rekening penerima yang sudah tidak aktif atau tidak bisa digunakan lagi.
Situasi ini tentu menjadi penghalang pencairan dana.
Dana BSU tidak akan bisa dikirim apabila nomor rekening bermasalah.
Baca juga: BSU 2025 Tahap 2, Kapan Pastinya Cair dan Ditransfer ke Rekening? Kemnaker Beri Penjelasan
Lantas bagaimana solusinya?
Cara Mengganti Rekening BSU yang Tidak Aktif
Bagi pekerja yang mengalami kendala pada rekeningnya, proses penggantian kini bisa dilakukan secara online melalui laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
1. Buka situs resmi BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data diri yang diminta, seperti NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
3. Setelah itu, sistem akan memverifikasi data Anda dan menampilkan status kelayakan sebagai penerima BSU.
4. Jika dinyatakan layak (eligible), Anda bisa melanjutkan ke tahap pembaruan rekening.
5. Pilih bank Himbara yang tersedia dan masukkan nomor rekening aktif sesuai dengan buku tabungan Anda.
6. Klik tombol “Lanjutkan” dan tunggu hingga muncul notifikasi “Pembaruan Rekening Berhasil”.
7. Dana BSU sebesar Rp600.000 akan ditransfer langsung ke rekening baru setelah proses verifikasi selesai dilakukan.

Tanda BSU Sudah Cair
Untuk memastikan apakah dana BSU sudah diterima, penerima dapat memantau mutasi rekening secara berkala.
Jika sudah cair, dana sebesar Rp600.000 akan muncul sebagai transaksi masuk dari pemerintah.
Selain itu, informasi pencairan juga dapat dicek melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Dengan adanya kemudahan pembaruan rekening secara online ini, diharapkan proses penyaluran BSU 2025 berjalan lebih lancar dan tepat sasaran.
Pemerintah mengimbau para pekerja yang berhak menerima BSU untuk segera memperbarui data rekening agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan tersebut.
Untuk diketahui, ada lima status dalam pencairan dana BSU ke rekening penerima.
Di antaranya yakni:
Baca juga: Sudah Lolos Verifikasi dan Validasi, Penerima Tunggu BSU 2025 Cair Berapa Hari? Cek Mutasi Rekening
1. Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Artinya: Saat ini Anda belum dinyatakan lolos atau tidak lolos sebagai penerima BSU 2025 karena masih dalam tahap pemeriksaan data. Anda hanya perlu menunggu proses ini selesai, dan nantinya status Anda akan diperbarui jika Anda memenuhi kriteria penerima bantuan. Jika Anda ingin tahu lebih lanjut tentang Permenaker No. 5 Tahun 2025 atau kriteria BSU 2025, saya bisa bantu carikan atau jelaskan juga.
2. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.
Artinya: Anda perlu segera mengisi atau memperbarui informasi rekening bank (seperti nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening) agar bantuan bisa ditransfer. Ini biasanya muncul di sistem BSU saat seseorang sudah lolos verifikasi awal, tetapi belum memenuhi salah satu persyaratan teknis, yaitu ketersediaan rekening aktif atas nama sendiri.
3. Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Artinya: Anda tidak memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan pemerintah untuk menerima BSU pada tahun ini (2025). Pernyataan ini berarti bahwa setelah data Anda diverifikasi dan divalidasi, hasilnya menunjukkan bahwa Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU karena satu atau lebih syarat yang tidak terpenuhi.
4. Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Artinya: Anda telah dinyatakan memenuhi syarat awal berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang data Anda sedang atau akan diperiksa lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk proses validasi akhir sebelum pencairan BSU dilakukan. Dengan kata lain Data Anda (seperti status aktif kepesertaan, upah, dan NIK) telah sesuai dengan kriteria awal penerima BSU berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Jika Anda lolos validasi Kemnaker nanti, status Anda akan berubah menjadi "Lolos sebagai penerima BSU" dan pencairan bantuan bisa dilakukan.
Untuk itu penting rasanya bagi para peserta untuk bisa terus lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id.
Bantuan Subsidi Upah
BSU
BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Langgar Disiplin Kerja, ASN Bondowoso Diturunkan Jabatannya dari Eselon 3 ke 4 |
![]() |
---|
Cerita Ning Surabaya Jadi Tour Guide Bus Wisata, Buka Wawasan & Story Telling Sejarah Kota Pahlawan |
![]() |
---|
Bandara Notohadinegoro Jember Siap Hidupkan Kembali Rute Penerbangan Jember-Jakarta |
![]() |
---|
Isu Beras Oplosan di Madiun Picu Penurunan Omzet Pedagang: Stigma Negatif |
![]() |
---|
Mantan Kades Banarankulon Nganjuk Kembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.