BSU 2025 Tahap 2, Kapan Pastinya Cair dan Ditransfer ke Rekening? Kemnaker Beri Penjelasan
Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2025. Lantas kapan pencairan tahap 2?
TRIBUNJATIM.COM - Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2025.
Adapun BSU yang diberikan sebesar Rp600 ribu untuk dua periode yakni Juni-Juli 2025.
Pemerintah telah menyalurkan BSU 2025 tahap pertama pada Selasa (24/6/2025).
BSU adalah bantuan uang tunai untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Kepala Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, jumlah penerima BSU tahap pertama sudah mencapai 3.648.408 orang per Minggu (29/6/2025).
“Data pencairan tahap 1 sebanyak 3.697.836 orang. Data 24 Juni 2025 sudah tersalurkan 2.450.068, sisanya 1.247.768 masih dalam proses penyaluran,” kata Sunardi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Cara Cek BSU 2025 Rp600.000 Sudah Cair atau Belum di Rekening, Ada 4,5 Juta Penerima di Tahap 2
“Data 29 Juni 2025 sudah tersalurkan 3.648.408, sisanya 49.428 masih dalam proses penyaluran,” tambahnya.
Lalu, kapan BSU tahap 2 dicairkan?
Kompas.com berupaya meminta kepastian dari Kemenaker mengenai tanggal penyaluran BSU tahap kedua.
Namun, belum ada tanggal pasti mengenai kapan dana BSU tahap 2 cair.
Sunardi hanya menyampaikan, BSU dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Mekanisme BSU juga didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Nomor 4/737/HK.06/VI/2025.

“Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan proses penyaluran sesuai dengan ketentuan di atas,” katanya.
Sunardi menambahkan, pekerja bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat menerima BSU saat melakukan pengecekan ulang.
Cara lainnya adalah menghubungi HRD atau perusahaan untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan untuk menerima BSU sudah benar.
PPATK Buka Fakta Rekening Yayasan Ketua MUI yang Diblokir, Saldo Rp300 Juta |
![]() |
---|
Aksi Kejar-kejaran Warga dengan Pencuri Rokok di Probolinggo, Tetap Dihajar Meski Ngaku Kapok |
![]() |
---|
Kisah Anak Tukang Sayur Lolos Masuk Akpol Tanpa Bantuan Ordal, Tiap Hari Giat Bantu Ibu di Pasar |
![]() |
---|
Aturan Sound Horeg di Kabupaten Mojokerto Akan Menyesuaikan SE Gubernur Jatim |
![]() |
---|
Protes Kenaikan Pajak, Warga Jombang Bayar PBB-P2 Rp 1,2 Juta Pakai Koin Celengan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.