Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Demi Beli Diamond Mobile Legends dan Main Judi Online, Sekdes Nekat Tilap Uang Desa Rp 513 Juta

Ia kini menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2025. Polisi menetapkan MGS menjadi tersangka pada Kamis (3/7/2025) siang.

Editor: Torik Aqua
ISTIMEWA
TILAP DANA DESA - Ilustrasi game Mobile Legends. Sekdes nekat tilap uang desa demi beli diamond Mobile Legends. 

TRIBUNJATIM.COM - Sekretaris desa nekat menilap uang desa senilai Rp 513 juta demi bisa beli diamond Mobile Legends.

Sekretaris desa alias sekdes itu berinisial MGS yang menjabat sebagai sekdes di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat,

Ia kini menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2025.

Polisi menetapkan MGS menjadi tersangka pada Kamis (3/7/2025) siang.

Baca juga: Temukan Kejanggalan Soal Uang Sewa Gedung Desa, Warga Laporkan Sekdes Pulolor Jombang ke Polisi

MGS diduga telah mengalihkan dana desa sebesar Rp513.699.732 untuk kepentingan pribadi.

Termasuk bermain judi online dan membeli diamond, mata uang virtual dalam permainan "Mobile Legend".

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Hendra Prayoga menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan undang-undang dan prosedur yang berlaku.

"Tim kami telah memeriksa 11 orang saksi, dari perangkat desa, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lainnya.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan juga sebanyak 72 dokumen yang memiliki kaitan erat dengan transaksi keuangan desa anggaran tahun 2025," ungkap Hendra saat konferensi pers di kantornya.

Pelaku Akui Perbuatan

Saat diperiksa, MGS mengakui perbuatannya.

Dia secara sadar dan sengaja memindahkan dana desa dari rekening kas Desa Cipaku ke rekening pribadinya.

"Uang yang tidak sedikit itu, MGS gunakan untuk bermain judi online dan membeli diamond game online.

Dari total Rp513.699.732, pelaku hanya mengembalikan sekitar Rp65 juta, sisanya, Rp448.315.756, tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambah Hendra.

Hendra juga menegaskan, MGS telah ditahan sejak 3 hingga 22 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: B-01/M.2.24/Fd.1/07/2025.

MGS dititipkan di Lapas Kelas IIB Majalengka untuk menjalani proses persidangan.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kajari Majalengka.

"Dalam prosesnya, MGS melakukan modus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran ini secara bertahap, antara Februari hingga Maret 2025, sehingga aksinya tidak langsung terdeteksi," jelas Hendra.

Untuk mendalami kasus ini, tim penyidik Kejari bekerja sama dengan auditor Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka untuk menghitung kerugian negara, yang hasilnya tertuang dalam Laporan Nomor: 700.1.2.1/050/Irban5/2025/M tertanggal 26 Juni 2025.

MGS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.

Pasal 2 mengancam pelaku dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 3 menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MGS diduga kuat melakukan perbuatan korupsi dana desa ini secara mandiri, tanpa keterlibatan pihak lain," tutup Hendra.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved