Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Temukan Kejanggalan Soal Uang Sewa Gedung Desa, Warga Laporkan Sekdes Pulolor Jombang ke Polisi

Temukan sejumlah kejanggalan soal uang sewa gedung desa, warga melaporkan Sekdes Pulolor Jombang ke polisi.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
DUGAAN PENGGELAPAN UANG - Tampak Depan Kantor Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (3/6/2025). Warga melaporkan Sekdes Pulolor, Jombang, ke polisi, atas dugaan penggelapan uang sewa Gedung Serbaguna milik desa. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Warga melaporkan Sekretaris Desa (Sekdes) Pulolor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, ke polisi, atas dugaan penggelapan uang sewa Gedung Serbaguna milik desa.

Koordinator Aliansi Masyarakat Desa Pulolor, Ketut (54), yang mengatasnamakan warga desa yang merasa dirugikan, resmi melapor pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu.

Menurut Ketut, dugaan penggelapan ini terjadi sejak tahun 2018-2024.

Selama kurun waktu tersebut, uang sewa gedung yang digunakan untuk kegiatan masyarakat, seperti pernikahan dan olahraga, disebut tidak pernah tercatat dalam laporan kas desa.

"Selama enam tahun, uang sewa diterima langsung oleh Sekdes Julijanto. Namun dalam musyawarah desa tanggal 24 April 2025 lalu, Bendahara Desa Abdul Rohman secara tegas menyatakan tidak pernah menerima setoran dari sewa gedung itu," ucap Ketut, Selasa (3/6/2025).

Musyawarah tersebut berlangsung di Kantor Desa Pulolor dan dihadiri oleh warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa.

Dalam forum itu, warga juga menyerahkan bukti berupa fotokopi tanda terima pembayaran sewa gedung dari warga kepada Sekdes Julijanto.

Namun, notulensi rapat yang diserahkan tiga hari setelahnya ditolak oleh aliansi masyarakat.

Mereka menilai, catatan hasil musyawarah itu tidak mencerminkan isi forum secara utuh, terutama terkait dugaan penggelapan dan mosi pertama yang diangkat warga.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dam Kali Bentak, Kakak Kandung Eks Bupati Blitar Mak Rini Ditahan Jaksa

Ketut juga menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan yang sempat disampaikan Julijanto.

Satu di antaranya adalah kuitansi pembayaran servis mesin air (sanyo) yang bertanggal 7 Agustus 2025 padahal laporan dibuat pada Mei 2025.

"Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin kuitansi bisa dibuat untuk tanggal yang bahkan belum terjadi?" tanya Ketut heran.

Ia juga menyoroti pembukuan pengeluaran sewa gedung yang dianggap tidak akurat, di mana terdapat perbedaan antara harga satuan dan total pengeluaran yang tidak sesuai.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Aliansi Masyarakat Desa Pulolor menduga kerugian keuangan desa akibat praktik ini mencapai ratusan juta rupiah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved