Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Korupsi Dana Desa Saat Pandemi, Kades Tambakrejo Tulungagung Divonis 4 Tahun Penjara

Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Suratman dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi keuangan desa, dan divonis hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Kejari Tulungagung
SIDANG PUTUSAN - Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jatim, Suratman (kanan) dan Hadi Purnomo (kiri) saat menjadi terdakwa pada sidang putusan perkara korupsi keuangan Desa Tambakrejo, Selasa (1/7/2025). Suratman divonis 4 tahun penjara, sementara Hadi Purnomo divonis 1 tahun 9 bulan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Suratman dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi keuangan desa, dan divonis hukuman 4 tahun penjara.

Sementara tersangka lainnya, Hadi Purnomo, pihak yang membantu Suratman juga divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Amar putusan ini dibacakan majelis hakim PN Tipikor Surabaya pada Selasa (1/7/2025).

“Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (3/7/2025).

Amri memaparkan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Laptop, Harta Nadiem Makarim Susut Rp4 Triliun, Ini Rinciannya

Jika denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu Suratman diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 587 juta.

“Sebelumnya terpidana telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp 50 juta. Uang titipan ini nantinya mengurangi denda,”  sambung Amri.

Jika uang pengganti tidak dibayar, pengadilan memerintahkan Kejaksaan menyita aset Suratman untuk dilelang, selanjutnya digunakan membayar uang denda.

Namun jika terpidana harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Hadi Purnomo, berupa pidana penjara selama  1 tahun 9 bulan, dan denda Rp 50 juta.

Jika uang denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Vonis untuk Hadi lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 2  tahun dan 6 bulan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved