Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

PKL Resah Tiap Malam Dipalak Uang Sewa Lapak Rp20 Ribu, Oknum Pungli Bisa Dapat Rp16 Juta Sehari

Tiap pedagang yang memakai satu meja dikenakan biaya sewa sebesar Rp15.000 hingga Rp20.000 per malam.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunBanten.com/Misbahudin
PUNGLI - PKL yang berjualan di luar area Pasar Rangkasbitung, tepatnya di Jalan Sunan Kalijaga, Kabupaten Lebak, Banten, diduga dimintai uang sewa meja lapak Rp20 ribu oleh sejumlah oknum. 

"Kami jadi bingung kan, kenapa justru diminta suratnya di daerah lain, padahal di Kendal sendiri tidak diminta gitu?" katanya pada Sabtu (21/6/2025).

Sahri yang tak bisa menunjukkan surat tersebut, akhirnya terpaksa menuruti keinginan sang petugas Dishub.

Dia juga tak bisa memberi perlawanan, dan memilih menyerahkan sejumlah yang sesuai nominal yang diminta.

"Waktu itu saya pernah diminta Rp250 ribu saat melintas di daerah Bekasi," sambungnya.

Pemalakan serupa juga pernah dialami Mario dengan nominal Rp500 ribu.

Dikatakannya, pemalakan oleh oknum Dishub di daerah Karawang dilakukan pada malam hari saat jalan dalam kondisi sepi.

"Iya sama, teman saya juga pernah dipalak itu sekitar Rp500 ribu. Tiba-tiba truk diberhentikan dan didatangi oknum," ujarnya.

PUNGLI SOPIR TRUK - Foto ilustrasi untuk berita terkait sejumlah sopir truk asal Kendal, Jawa Tengah mengeluhkan praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di beberapa wilayah luar kota, khususnya di Karawang dan Bekasi, Jawa Barat.
Ilustrasi berita terkait sejumlah sopir truk asal Kendal, Jawa Tengah, mengeluhkan praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Dishub di beberapa wilayah luar kota, khususnya di Karawang dan Bekasi, Jawa Barat. (KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN)

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Mochamad Eko mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti keluhan sopir.

"Kami akan komunikasi dengan Dishub provinsi, karena dari kemarin dan hari ini mereka juga menghadapi hal yang sama," terangnya.

Eko menerangkan, saat ini belum ada regulasi resmi mengenai surat izin bongkar muat yang harus dimiliki para sopir.

"Daerah lain mungkin minta surat itu ke sopir, tapi rata-rata kan nggak ada real suratnya. Makanya kami belum tahu ini," tutur Eko.

"Harapan kami kalau memang itu bisa dikeluarkan, kami siap mengeluarkan suratnya." tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved