Berita Viral
Dapat Rp 1,1 Juta, Cara Culas Keluarga WNA Rampas Uang di Kedai Seafood, Pegawai Nyesal Menuruti
Pemilik sebuah kedai seafood menjadi sorotan lantaran dirinya tak sadar dimalingi oleh sekumpulan Warga Negara Asing (WNA).
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - WNA yang berhasil mengelabui seorang tukang kasir di sebuah kedai seafood akhirnya tertangkap kamera CCTV.
Sejumlah warga negara asing (WNA) diduga mencuri uang sebesar Rp 1,1 juta di sebuah kedai seafood di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Aksi pencurian itu terekam kamera closed circuit television (CCTV) dan videonya beredar luas di media sosial.
Video aksi pencurian WNA itu salah satunya diunggah akun instagram @jakartaselatan24jam.
Dalam video itu, wajah pelaku perempuan terlihat jelas.
Ia terlihat menggunakan baju terusan berwarna hijau dan rambutnya berwarna pirang.
Dia berdiri di depan meja kasir.
Sementara dua orang WNA laki-laki berdiri di kedua sisi kasir kedai seafood tersebut.
Satu orang laki-laki dewasa mengenakan kaos berwarna biru dongker dengan topi hitam-putih.
Sementara di sisi kiri kasir terlihat remaja yang mengenakan kaos bercorak hitam putih dan celana pendek hitam.
Baca juga: Sosok & Riwayat Jabatan Ipda Sukandi, Polisi Gila tapi Dermawan Demi Bangun Masjid, Gaya Bak ODGJ
Di dalam video itu, WNA yang mengenakan topi sempat terlihat mengeluarkan dompet dan memberi uang ke arah kasir.
Usai diberi uang, kasir itu sempat menghitungnya dan membuka laci mejanya.
Sementara dua WNA laki-laki itu terus mengapit sang kasir.
Kemudian, dalam video terlihat WNA yang mengenakan topi mengambil uang dari laci dan langsung mengantonginya.

Tak berselang lama, rombongan WNA itu langsung meninggalkan kedai seafood tersebut.
Saat didatangi Kompas.com, Kamis (3/7/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Jumat (4/7/2025) Yadi, salah satu kasir di kedai seafood tersebut mengakui telah kehilangan uang Rp 1,1 juta.
Pencurian yang dilakukan oleh satu keluarga WNA itu terjadi pada Jumat (27/6/2025).
“Ada lah sekitar Rp 1 juta diambil sama dia. Waktu itu lagi ramai, jadi saya agak kurang fokus ke mereka,” ujar Yadi.
Yadi mengatakan, sejumlah WNA itu mendatangi kasir dengan modus ingin meminta kembalian uang yang kondisinya masih bagus.
Baca juga: Teriakan Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya di Deck Kendaraan Allah Akbar, Langsung Terjun ke Laut
“Modusnya dia minta kembalian uang yang bagus, yang masih mulus. Terus dia ngelihat ke laci uang,” kata Yadi.
Yadi menambahkan, saat itu kondisi kedai seafoodnya sedang ramai pelanggan.
Ditambah, anak dari WNA itu terus mengganggu konsenterasinya.
Sementara sang ibu dan anak perempuan WNA itu berpura-pura mengambil dua botol air mineral dari kulkas dan mengatakan ingin menambahkannya ke daftar pembelian.
“Anaknya juga ngerusuhin saya dari kiri, biar nengok ke dia. Tapi saya nolehnya itu pas istrinya bilang dia mau nambah air mineral,” ucap Yadi.
Baca juga: Keluar Penjara Malah Tak Perbaiki Diri, ATS Belanjakan Rp 25,5 Juta untuk Kejahatan yang Lebih Parah
Yadi baru menyadari uang kedainya hilang saat menghitung pendapatan setelah kedai tutup. Sambil kembali menghitung, Yadi mulai mencurigai keluarga WNA tadi.
Ia akhirnya memeriksa CCTV untuk memastikan kecurigaannya. Rekaman CCTV kemudian membenarkan dugaannya.
Saat itu juga, Yadi langsung melaporkan hal tersebut pada pimpinan yang bertugas di kedai utama di Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Hingga kini, baik Yadi maupun pihak kedai belum melaporkan kejadian ini ke polisi.
Baca juga: Gagal Menyalip, Truk Boks Hantam Pemotor Asal Lampung di Jalan Raya Ngawi, 1 Tewas di TKP
Peristiwa penusukan yang melibatkan seorang anak jalanan berakhir mengenaskan.
Seorang pria berinisial JO (32) menjadi korban penusukan di Jalan Rawasari Selatan, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, JO bersama dua temannya, MI (27) dan SU (36), sedang asyik berbincang di tempat kejadian perkara (TKP).
Tiba-tiba, anak jalanan atau pelaku berinisial MRF (22) datang bersama temannya menghampiri mereka.
SU diketahui mengenal MRF.
"Pelaku meminta uang sebesar Rp2.000 kepada korban dan SU untuk membeli kopi. Namun, korban dan SU menolak memberikan uang tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
Beberapa hari sebelum kejadian, MRF diketahui sempat merampas gitar milik SU.
Namun, SU tidak berani meminta kembali gitar tersebut.
Mengetahui hal itu, JO menanyakan keberadaan gitar milik SU.
Pertanyaan ini memicu kemarahan MRF, yang saat itu diduga sedang berada di bawah pengaruh minuman keras.
Baca juga: Sosok Polisi di Jambi Rekam Video Bunyikan Sirene, Nasib Kini Diperiksa Propam, Pangkatnya Bripda
"Korban JO mengalami luka tusuk di bagian kepala depan, leher, dan sekitar perut," kata Ade Ary.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap MRF di sekitar Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat pukul 15.00 WIB.
"Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu buah knuckle serta satu kalung berisi pisau kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban," ujar Yossy saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2025).
Dia menambahkan, JO saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Sementara itu, MRF dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Subuh Hari Bobol Rumah, Pria Pura-pura Jadi Pemulung, CCTV Antar Polisi Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Sosok Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang Bantah PBB Naik 1.000 Persen, Baru 5 Bulan Menjabat |
![]() |
---|
Kades Perayun Transfer Dana Desa Rp 500 Jute ke Rekening Istri, Banyak Proyek Mangkrak |
![]() |
---|
Polisi Bakal Turun Tangan usai Umi Cinta Minta Rp 1 Juta Agar Jemaahnya Masuk Surga |
![]() |
---|
Menko PM Cak Imin Tanggapi Santai Fenomena Sejumlah Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.