Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Keluar Penjara Malah Tak Perbaiki Diri, ATS Belanjakan Rp 25,5 Juta untuk Kejahatan yang Lebih Parah

Seorang pria berinisial ATS akhirnya keluar dari penjara, tetapi bukannya tobat malah melakukan kejahatan yang lebih parah dari sebelumnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
KEJAHATAN LEBIH PARAH - Kepolisian Sukoharjo mengamankan seorang residivis narkotika jenis sabu, Kamis (3/7/2025). Baru saja menghirup udara segar selama kurang lebih tiga bulan, residivis narkotika di Sukoharjo kembali diamankan polisi. 

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan seorang pria yang tak kenal tobat satu ini memang ada-ada saja.

Bukannya digunakan untuk kebutuhan hidup, pria yang baru saja keluar dari penjara itu kembali memilih penjara untuk habiskan sisa hidupnya.

Seorang pria yang merupakan karyawan swasta berinisial ATS (36), warga Kabupaten Sukoharjo, justru memilih membelanjakan puluhan juta rupiah untuk kembali dijebloskan ke penjara.

Bagaimana tidak, karyawan swasta ni dengan sengaja menghabiskan uangnya sebesar Rp 25,5 juta untuk membeli barang yang sebelumnya menjadi biang kerok ia dipenjara.

ATS tampaknya ketagihan hingga berbuat santai saat kembali masuk penjara.

Pria yang baru saja bebas dari penjara pada Maret 2025 itu kembali diciduk aparat Satresnarkoba Polres Sukoharjo.

Polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 15,90 gram di kamar kosnya di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Diketahui, ATS membeli sabu sebanyak 30 gram dengan harga Rp 25,5 juta, yang dibayar melalui transfer dan diterima  berdasarkan petunjuk pengirim.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mengatakan setelah menerima paket, pelaku ATS kemudian memecah barang tersebut untuk diedarkan kembali

“Pelaku memecah barang tersebut untuk diedarkan kembali. Pelaku mengedarkan per klip berat 0,5 gram sabu dengan harga Rp 500 ribu, Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utamanya,” ujar AKP Ari Widodo, Kamis (3/7/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Solo.

Baca juga: Hendak Temui Suami Berujung Duka, Ibu dan Anak Jadi Korban Meninggal KMP Tunu Pratama Jaya

AKP Ari menjelaskan, pelaku seharusnya bisa memperbaiki hidup setelah bebas dari penjara. 

Namun, justru kembali membeli narkoba dalam jumlah besar untuk diedarkan.

ATS diketahui merupakan residivis kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika. 

Ia sebelumnya dipenjara selama lima tahun tiga bulan sejak 2020, dan baru bebas bersyarat pada Maret 2025 lalu. 

Kepolisian Sukoharjo mengamankan seorang residivis narkotika jenis sabu, Kamis (3/7/2025). Baru saja menghirup udara segar selama kurang lebih tiga bulan, residivis narkotika di Sukoharjo kembali diamankan polisi. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)
Kepolisian Sukoharjo mengamankan seorang residivis narkotika jenis sabu, Kamis (3/7/2025). Baru saja menghirup udara segar selama kurang lebih tiga bulan, residivis narkotika di Sukoharjo kembali diamankan polisi. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf).

Namun rupanya, pelaku tidak jera dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved