Berita Viral
Keluar Penjara Malah Tak Perbaiki Diri, ATS Belanjakan Rp 25,5 Juta untuk Kejahatan yang Lebih Parah
Seorang pria berinisial ATS akhirnya keluar dari penjara, tetapi bukannya tobat malah melakukan kejahatan yang lebih parah dari sebelumnya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Ini sangat disayangkan, uang puluhan juta yang seharusnya bisa untuk memperbaiki hidup dan keluarga, justru dihabiskan untuk beli sabu. Pelaku juga mengemas sabu itu untuk diedarkan lagi," terang Ari.
Penangkapan ATS bermula dari laporan masyarakat dan hasil pengintaian intensif di lapangan.
Sebelumnya, polisi sempat gagal menangkap pelaku di kos lamanya di Kartasura.
Namun pelarian ATS berakhir di Colomadu, saat petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu yang telah dikemas dalam klip-klip kecil seberat 0,5 gram.
Atas perbuatannya, ATS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.
Baca juga: ABG 18 Tahun Ngaku Diculik hingga Harta Orangtua Rp 9 Miliar Ludes, Tapi Polisi Cium Kejanggalan
Ternyata tidak hanya warga biasa yang ketagihan dengan narkoba, anggota polisipun bisa jadi.
Kasus enam polisi positif narkoba di Kalimantan Selatan jadi sorotan publik.
Pasalnya, keenam polisi positif narkoba dihukum salat lima waktu, bukan hukuman pidana.
Kapolres pun mengaku bahwa dirinya yang akan mengawasi mereka.
Baca juga: Disebut Konyol Sama Ketua Solidaritas Merah Putih, Roy Suryo Cengengesan, Silfester Ngamuk: Ngaco!
Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Jupri Tampubolon, menegaskan bahwa pemberian sanksi pembinaan selama 14 hari kepada enam anggotanya yang positif narkoba merupakan inovasi sementara, sambil menunggu proses hukum berjalan.
Menurutnya, tindakan ini bukan berarti menjadi satu-satunya sanksi atas pelanggaran.
"Sementara pendalaman pemeriksaan dan menunggu waktu BAP justru saya berinovasi," kata Kapolres HST kepada Banjarmasin Post, Selasa (27/5/2025).
"Bagaimana agar mereka tak dipulangkan ke rumah. Tapi dibina, baik secara fisik, mental dan kerohaniannya, sambil menunggu 14 hari menjelang sidang," imbuhnya.
Kapolres menegaskan, sebelum kasus ini diajukan ke sidang disiplin, diperlukan tahapan pendalaman pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan proses pemberkasan.
Kapolres HST menyatakan bahwa pembinaan yang diberikan tidak hanya bersifat fisik seperti olahraga.
Pengakuan Sekolah yang Edarkan Surat 'Jika Keracunan MBG Maka Tanggung Jawab Ortu', Kini Ditarik |
![]() |
---|
Daftar Kontroversi Ustaz Evie Effendi yang Diduga Pukul dan Ludahi Anak, MUI Anggap Memprihatinkan |
![]() |
---|
13 ASN Dipecat Pakai Surat Resign Palsu Alasan Rawat Orangtua, Respons BKD Tidak Tahu |
![]() |
---|
Pembeli Ngamuk Cekik Kurir Paket karena Beli HP di TikTok Ternyata Plastik, Rampas Uangnya Lagi |
![]() |
---|
Alasan Polantas Bebaskan Anak Purnawirawan Polisi Acungkan Jari Tengah di Jalan, Tak Lama Nasib Apes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.