Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Sekolah yang Edarkan Surat 'Jika Keracunan MBG Maka Tanggung Jawab Ortu', Kini Ditarik

Pihak sekolah akhirnya buka suara saat sebuah surat yang diedarkan diprotes dan menuai kecaman dari masyarakat.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/ Tresno Setiadi - Dokumentasi warga/Kompas.com
SURAT EDARAN BIKIN WARGA KESAL - (kiri) Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Arya Dewa Nugroho menunjukan surat edaran MTs Negeri 2 Brebes yang menarik surat pernyaataan MBG yang viral, Selasa (16/9/2025). (Kanan) Surat pernyataan yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, menuai kontroversi karena isinya meminta orangtua siswa untuk tidak menggugat sekolah apabila anak mereka mengalami keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG). 

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah sekolah menjadi perbincangan lantaran menyebarkan surat yang menggunakan kop kemenag.

Surat edaran bermaterai Rp10.000 dari MTs Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, menuai polemik setelah isinya meminta orang tua siswa menanggung risiko keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Orang tua bahkan diminta membayar ganti rugi Rp80.000 jika kotak makan hilang atau rusak.

Setelah viral di media sosial, publik dibuat geram dengan kondisi tersebut.

Kemenag akhirnya memberikan klarifikasi terkait kabar surat yang mendadak jadi polemik di tengah masyarakat itu.

Dalam laporan resmi ke Kanwil Kemenag, pihak MTsN 2 Brebes menjelaskan surat tersebut awalnya dibuat untuk mendata siswa yang memiliki alergi makanan sekaligus mengantisipasi risiko keracunan atau kerusakan box makanan.

Kepala Kemenag Brebes, Abdul Wahab, menyebut gagasan itu muncul setelah ada masukan dari asisten lapangan (aslap) MBG.

“Aslap menyarankan dan memberi contoh surat edaran tentang menolak atau menerima MBG yang ditandatangani orang tua. Lalu MTsN 2 Brebes membuat edaran menggunakan kop Kemenag,” kata Wahab.

Namun, setelah surat beredar dan menuai kritik publik, Kasi Penmad Kemenag Brebes langsung memerintahkan agar surat tersebut ditarik.

Pendataan siswa kemudian dialihkan melalui Google Form.

Baca juga: Hotma Syok Tas Isi Uang Arisan Sisa Rp12 Juta, Dicuri Siswa untuk Beli Baju Baru

“Pada Jumat siang 12 September 2025 surat kami edarkan, dan pada sore harinya atas instruksi Kasi Penmad Kemenag Brebes surat ditarik,” lanjut Wahab.

Menanggapi kontroversi tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah menegaskan tidak pernah menginstruksikan penerbitan surat semacam itu.

“Surat edaran tersebut sudah ditarik dan dicabut sejak Jumat (12/9/2025). Pada Senin (15/9/2025) juga telah dilakukan rapat koordinasi, dan sudah ada titik temu terkait program MBG khususnya di MTsN 2 Brebes,” ujar Plt Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani, di Semarang, Senin (15/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (17/9/2025).

SURAT EDARAN MBG - Surat dengan kop Kemenang meminta wali murid MTsN 2 Brebes agar bersedia atas risiko MBG, Selasa (16/9/2025). Risiko-risiko tersebut meliputi keracunan hingga tempat makan hilang.
SURAT EDARAN MBG - Surat dengan kop Kemenang meminta wali murid MTsN 2 Brebes agar bersedia atas risiko MBG, Selasa (16/9/2025). Risiko-risiko tersebut meliputi keracunan hingga tempat makan hilang. (Kompas.com/Tresno Setiadi - X)

Wahid menekankan, Kemenag Jawa Tengah mendukung penuh program makan bergizi gratis yang digagas pemerintah pusat.

“Tidak ada penolakan sama sekali dari jajaran Kemenag. Justru kami mendukung penuh program makan bergizi gratis untuk peserta didik,” lanjutnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved