Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Respon PWNU Jatim usai Ada Fatwa Haram Sound Horeg dari Ulama Pasuruan, Singgung Batas Kewajaran

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memaklumi fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh ulama Pasuruan

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
Kolase Tribun Jatim Network dan KOMPAS.com
Ilustrasi sound horeg. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memaklumi fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh ulama Pasuruan belum lama ini.

Sekalipun belum membahas persoalan tersebut, namun PWNU Jatim menyatakan sound horeg yang mengganggu memang bisa masuk kategori haram.

Wakil Katib Syuriyah PWNU Jatim KH Asyhar Shofwan mengungkapkan pihaknya telah mengetahui fatwa haram yang dikeluarkan dalam Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) di Ponpes Besuk, Kabupaten Pasuruan.

Ia menyatakan tak ragu pada kapasitas KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk yang mengumumkan fatwa itu.

Baca juga: Wakil Ketua PWNU Jatim Wafat Dalam Laka di Tol Paspro, Kapolres Probolinggo Kota Kunjungi Korban

Secara keilmuan fiqih dan pengalaman dalam urusan Bahtsul masail, Kiai Asyhar menyebut Kiai Muhib sangat mumpuni. "Karena beliau lama aktif di Lembaga Bahtsul Masail atau LBM NU," kata Kiai Asyhar kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (4/7/2025). 

Kiai Asyhar yang mantan Ketua LBM NU Jatim tersebut berpendapat, sound horeg memang masuk kategori haram jika volume sudah di atas kewajaran. Jika volume masih dalam batas kewajaran, maka tidak sampai haram meskipun tetap tidak etis untuk dilakukan.

Hanya saja, pada prakteknya di masyarakat volume sound horeg sangat keras. Sehingga, bisa mengganggu orang lain.

Baca juga: Megawati Hingga Khofifah Serahkan Sapi Kurban ke PWNU Jatim, Semangat Kebersamaan Sambut Idul Adha

Terlebih jika diadakan semacam karnaval yang menampilkan deretan sound horeg dengan adu volume suara. Kiai Asyhar memaklumi jika fatwa haram dikeluarkan lantaran fenomena yang mengganggu ini. 

"Kalau karnaval begitu, itu berlomba-lomba banter-banteran sound, saya sepakat haram karena di jalan keliling dengan truk penuh dan dengan suara keras itu jelas mengganggu. Tidak hanya mengganggu secara suara tapi mengganggu keselamatan," ujar Kiai Asyhar. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved