Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Respons Anggota DPRD Jatim Terkait Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Imbas Putusan MK

Putusan Mahkamah Konsitusi yang memisahkan Pemilu lokal dan nasional dinilai akan berefek pada sejumlah hal.

tribunjatim.com/Yusron Naufal Putra
PUTUSAN MK - Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi saat diwawancarai awak media di gedung dewan beberapa waktu lalu. Dalam pernyataan terbaru, Sumardi menanggapi putusan MK yang memisahkan Pemilu lokal dan nasional. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Putusan Mahkamah Konsitusi yang memisahkan Pemilu lokal dan nasional dinilai akan berefek pada sejumlah hal.

Diantaranya adalah wacana mengenai perpanjangan masa jabatan DPRD mengingat dalam klausa putusan MK, jarak antara Pemilu lokal dan nasional digelar maksimal 2,5 tahun. 

Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi tak memungkiri turut mendengar wacana tersebut. Namun, Sumardi menegaskan belum ada pembicaraan resmi di internal komisi yang membidangi pemerintahan ini. 

"Tapi, apapun itu tentu kami akan menunggu peraturan lanjutan," kata Sumardi kepada TribunJatim.com, Jumat (4/7/2025). 

Sumardi menyebut Komisi A hingga saat ini memang belum melakukan pembahasan terkait sikap tentang putusan Pemilu ini.

Meski demikian, Sumardi meyakini anggota Komisi A yang lain juga akan mendukung peraturan terbaru nantinya. Sumardi menyatakan akan menunggu keputusan terbaru. 

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin juga tak memungkiri turut mendengar wacana yang berkembang di publik tentang potensi perpanjangan masa jabatan DPRD. Namun, ia mengingatkan untuk melakukan hal itu perlu melakukan revisi sejumlah aturan. 

"Potensi ada dengan catatan amandemen UUD 1945," kata Khozin kepada TribunJatim belum lama ini, dikutip Jumat (4/7/2025). 

Baca juga: Prihatin KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, DPRD Jatim Bakal Sidak ke Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Terlepas dari wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD itu, Khozin menyampaikan catatan kritis tentang putusan MK tersebut.

Putusan tentang pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai paradoks. Sebab dalam putusan sebelumnya, MK telah memberi enam opsi model keserentakan pemilu. Namun dalam putusan yang terbaru justru membatasi pada satu model keserentakan. 

Legislator dapil Jember-Lumajang ini mengatakan, semestinya MK konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.

Menurutnya, dampak putusan ini akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU yakni DPR dan Presiden. 

Lalu, konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu. Sebab, ia menilai implikasi putusan MK ini cukup komplikatif.

Lebih jauh Khozin mengungkapkan DPR tentu akan menjadikan putusan terbaru MK sebagai bahan penting dalam perumusan perubahan UU Pemilu yang akan segera diagendakan di DPR

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved