Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Lokal

Tumini Diusir dari WC Umum usai Tinggal 15 Tahun, Minta Ganti Rugi, Dulu Pasang Pompa Air Rp1,5 Juta

Tumini diusir dari WC umum yang ia tinggali selama 15 tahun. Dirinya meminta ganti rugi.

KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
DIUSIR - Warga Kelurahan Ngagel, Surabaya, Tumini (47) tinggal di WC umum selama 15 belas tahun. Ia kini diminta pindah namun minta ganti rugi biaya pasang pompa air, sumur hingga listrik, Kamis (3/7/2025) 

Sebelumnya, Camat Wonokromo, Maria Agustin Yuristina menyebut akan memberikan bantuan gerobak dan modal sebagai ganti pekerjaan.

Tumini juga meminta tempat untuk menjalankan usahanya.

Sebab, jika berjualan di sembarang tempat, dia rawan ditertibkan oleh Satpol PP.

“Saya sudah sampaikan ke Pak Lurah. Katanya akan dipikir-pikir. Karena kalau bantuan rombong, katanya ada warga yang malah dijual dua bulan setelahnya. Tapi kan tidak semua gitu. Saya sangat butuh kerjaan. Kalau dijual, saya dapat penghasilan dari mana?” katanya. 

Sementara itu, Lurah Ngagel, Juanedi mengatakan Tumini belum menyampaikan permintaan ganti rugi kepadanya secara langsung, sehingga belum bisa memberikan keputusan.

“Ya, namanya harapan orang kan. Tapi mohon maaf kalau informasi itu nggak ada disampaikan ke kami,” kata Junaedi.

Pihak kelurahan telah melakukan pendekatan dengan Tumini agar tidak menjadikan ponten sebagai tempat tinggal.

Pihak kelurahan menawarkan Tumini bisa mendapatkan pendapatan untuk tempat usaha melalui program pemberdayaan UMKM di kelurahan.

“Kami ada pemberdayaan UMKM. Kadang kami punya event, kalau mau ikut, silakan. Atau pas senam lansia di Taman Asreboyo, ibunya bisa jualan di situ, silakan,” katanya. 

Baca juga: 30 Tahun Mbah Irah Tinggal di Atas Makam, Dulu Punya Gubuk Tapi Dibongkar, Tolak Tinggal Bareng Anak

Perabotan dipindah

Ponten umum yang diduga digunakan warga Ngagel sebagai tempat usaha dan tinggal, Rabu (2/7/2025)
Ponten umum yang diduga digunakan warga Ngagel sebagai tempat usaha dan tinggal, Rabu (2/7/2025) (KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)

Camat Maria mengatakan sebelumnya dia juga sudah mengingatkan agar mereka segera pindah.

"Beliau menempati ponten ini sekitar 15 tahun yang lalu, sejak 2010. Beliaunya kooperatif sadar ini adalah fasilitas umum yang harus dikosongkan," kata Maria, Kamis (3/7/2025).

Maria menyebut, proses pengosongan perabotan yang ada di dalam bangunan tersebut, dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya.

Selanjutnya, petugas langsung memindahkan sejumlah barang milik keluarga penghuni ponten umum tersebut, ke tempat tinggal aslinya yang berada di Kecamatan Wonokromo.

"Untuk bangunannya kami kembalikan kepada pemilik, yang kebetulan dulu melakukan inisiasi pembangunan (ponten umum) dan akan segera kami selesaikan sesuai ketentuan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved