Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 M, Cara Curang Dirut Terbongkar dari Laporan Keuangan, Tutupi Kerugian
Perbuatan terdakwa telah mengkhianati kepercayaan investor dan sangat berdampak terhadap dunia usaha.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Leo maupun terdakwa selaku direksi tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana-dana perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Mimihetty dan Chriteven Mergonoto selaku pemilik saham mayoritas juga meminta untuk dibuatkan laporan keuangan perusahaan.
Kemudian, diutuslah seorang akuntan bernama Lo Januardi untuk membuat laporan keuangan.
Namun, terdapat perbedaan dengan laporan keuangan yang dibuat oleh tersangka Chang Sie Fam.
Pada 2018, Chang Sie Fam memberikan laporan keuangan yang menunjukkan keuntungan perusahaan sampai Desember 2017 sebesar Rp 2,9 miliar.
Namun, laporan keuangan yang dibuat oleh bagian akuntan saksi Lo Januardi mencatat keuntungan perusahaan sebesar Rp 14,1 miliar.
Mimihetty kemudian memerintahkan auditor Tjam Kian Liem untuk melakukan audit internal operasional dan keuangan pada perusahaan PT Kahayan Karyacon di tahun 2018.
Hasilnya, ditemukan piutang yang belum dibayarkan dari tahun 2015 kepada toko bangunan, di antaranya merupakan milik Leo Handoko, sebesar Rp 2,1 miliar.
Lalu kepada Toko Bangunan Kapuas Jaya milik saksi Feliks (penuntutan terpisah) sebesar Rp1,4 miliar.
Baca juga: Kejar Kades Koruptor yang Gelapkan Dana Desa Rp 573 Juta, Staf Kejari Tewas Terseret Arus Sungai
Ditemukan juga aset perusahaan atas nama tersangka Leo Handoko seluas 5.799 meter persegi.
Kemudian, auditor perusahaan melakukan audit dan ditemukan lagi kerugian perusahaan pada tahun 2015 yang mencapai Rp151 miliar.
Selanjutnya, dilakukan audit investigasi oleh akuntan publik bernama Abdul Muslim.
Abdul kemudian menemukan bahwa kerugian PT Kahayan Karyacon dari 2012 sampai 2020 sebesar Rp19,1 miliar.
Kasus penggelapan dana lainnya juga dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Deden Robby Firman.
Penipuan terungkap saat penjual daging ayam beku kaget uang Rp659 juta tak bisa dicairkan.
Norma Risma Puas Penjarakan Ibu & Mantan Suaminya yang Terbukti Berzina, Kini Tak Lagi Ketakutan |
![]() |
---|
Sebelum Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sebut Ada Jaksa Terima Suap, Hakim Tegas: Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Aksi Nikita Mirzani Lempar Berkas ke Pengacara saat di Persidangan Disoroti Deolipa Yumara: Otomatis |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Diperingatkan soal Sikap di Ruang Sidang, Nikmir Sumpahi Dito Mahendra: Dicabut Nyawa |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Bantah Ngamuk di Ruang Sidang, Akui Mikrofon dan Map Jatuh Terlempar: Kesenggol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.