Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 M, Cara Curang Dirut Terbongkar dari Laporan Keuangan, Tutupi Kerugian

Perbuatan terdakwa telah mengkhianati kepercayaan investor dan sangat berdampak terhadap dunia usaha.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/RASYID RIDHO
KORUPSI - Terdakwa kasus penggelapan dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp46 M, Chang Sie Fam. Ia divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu (2/7/2025). 

Leo maupun terdakwa selaku direksi tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana-dana perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Mimihetty dan Chriteven Mergonoto selaku pemilik saham mayoritas juga meminta untuk dibuatkan laporan keuangan perusahaan.

Kemudian, diutuslah seorang akuntan bernama Lo Januardi untuk membuat laporan keuangan.

Namun, terdapat perbedaan dengan laporan keuangan yang dibuat oleh tersangka Chang Sie Fam.

Pada 2018, Chang Sie Fam memberikan laporan keuangan yang menunjukkan keuntungan perusahaan sampai Desember 2017 sebesar Rp 2,9 miliar.

Namun, laporan keuangan yang dibuat oleh bagian akuntan saksi Lo Januardi mencatat keuntungan perusahaan sebesar Rp 14,1 miliar.

Mimihetty kemudian memerintahkan auditor Tjam Kian Liem untuk melakukan audit internal operasional dan keuangan pada perusahaan PT Kahayan Karyacon di tahun 2018.

Hasilnya, ditemukan piutang yang belum dibayarkan dari tahun 2015 kepada toko bangunan, di antaranya merupakan milik Leo Handoko, sebesar Rp 2,1 miliar.

Lalu kepada Toko Bangunan Kapuas Jaya milik saksi Feliks (penuntutan terpisah) sebesar Rp1,4 miliar.

Baca juga: Kejar Kades Koruptor yang Gelapkan Dana Desa Rp 573 Juta, Staf Kejari Tewas Terseret Arus Sungai

Ditemukan juga aset perusahaan atas nama tersangka Leo Handoko seluas 5.799 meter persegi.

Kemudian, auditor perusahaan melakukan audit dan ditemukan lagi kerugian perusahaan pada tahun 2015 yang mencapai Rp151 miliar.

Selanjutnya, dilakukan audit investigasi oleh akuntan publik bernama Abdul Muslim.

Abdul kemudian menemukan bahwa kerugian PT Kahayan Karyacon dari 2012 sampai 2020 sebesar Rp19,1 miliar.

Kasus penggelapan dana lainnya juga dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Deden Robby Firman.

Penipuan terungkap saat penjual daging ayam beku kaget uang Rp659 juta tak bisa dicairkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved