Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pekerja Bingung NIK Tak Terdaftar di Pospay Padahal Lolos Verifikasi Kemnaker, POS Ungkap Penyebab

Pekerja bingung NIK tidak terdaftar di Pospay padahal lolos verifikasi BSU Kemnaker. Pihak PT POS Indonesia jelaskan penyebabnya.

Dok. PosIND
PENCAIRAN BSU - Ilustrasi pencairan BSU 2025 di Kantor Pos. Pemerintah menyalurkan BSU Rp600 ribu tak hanya melalui rekening bank Himbara namun juga melalui Pospay. Akan tetapi, sejumlah pegawai bingung NIK tak terdaftar di Pospay padahal lolos verifikasi BSU Kemnaker, Minggu (6/7/2025). 

"Penyebab perbedaannya di data di Pospay, hanya data yang akan dibayarkan melalui Kantor Pos saja yang ditampilkan dalam aplikasi," ujar Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/7/2025). 

"Sedangkan di laman Kemenaker merupakan data untuk seluruh penerima BSU, baik yang akan dibayarkan melalui PosIND atau Himbara," lanjut dia. 

Terkait data penerima BSU, Andi mengatakan saat ini pihaknya belum menerima seluruh data dari Kemenaker. 

Sehingga, penyaluran data masih dalam proses dari Kemenaker menuju Pos Indonesia

Menurut Andi, jika data penerima BSU sudah dipadankan dan mereka sudah mendapatkan keterangan sebagai penerima BSU melalui Pospay, maka dana BSU bisa diambil di Kantor Pos. 

"Apabila pembayaran BSU sudah tercantum di Pospay, berarti pembayarannya sudah bisa dilakukan di seluruh Kantor Pos," lanjut Andi.

Baca juga: Cara Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos, Cek Daftar Penerimanya di Aplikasi Pospay, Berikut Syaratnya

Cara mencairkan BSU di Kantor Pos 

Penerima bantuan yang akan mencairkan BSU di kantor pos wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan. 

Berikut rinciannya: 

- KTP asli (e-KTP)

- Fotokopi KTP 

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi 

- Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia) 

- Nomor HP aktif. 

Perlu diketahui, pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung alias tidak bisa diwakilkan. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved