Peluang Honorer R4 Jadi PPPK Tanpa Tes, Ada 5 Syarat Wajib Dipenuhi, Seleksi Bulan Juli 2025
Pegawai honorer R4 berpeluang diangkat menjadi PPPK tanpa tes. Namun ada lima syarat yang wajib dipenuhi.
Jadwal seleksi dijadwalkan dimulai Juli 2025, dengan proses verifikasi data pada Juli–Agustus, dilanjut pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan ditargetkan pada Desember 2025.
Selama ini, tenaga honorer R4 telah berkontribusi besar di berbagai bidang, mulai administrasi hingga pelayanan publik.
Kabar buruknya, karena tidak masuk dalam sistem resmi, posisi mereka kerap terpinggirkan.
Kini, lewat kebijakan ini, pemerintah akhirnya mengakui peran mereka dan memberi peluang setara.
Pemerintah pun mengimbau agar honorer R4 segera menyiapkan dokumen penting dan memverifikasi data pribadi agar tidak tertinggal dalam proses seleksi.
“Kesempatan ini bukan sekadar peluang kerja, tapi juga bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap dedikasi para honorer,” tulis keterangan resmi KemenPAN-RB.
Baca juga: Tangis Edi Wahyono 36 Tahun Mengabdi Baru Akhirnya Diangkat PPPK, Lega Meski Tak Lama Lagi Pensiun
Gaji Pokok PPPK
Upah Minimum Provinsi di atas dapat menjadi acuan kisaran gaji PPPK Paruh Waktu di setiap provinsi.
Setelah PPPK Paruh Waktu ini diangkat menjadi PPPK, maka gaji yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok PPPK Penuh Waktu
Ketentuan mengenai besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rincianya:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
Baca juga: Hermin Lega Jadi PPPK usai 22 Tahun Mengabdi, Tak Masalah Meski 6 Bulan Lagi Pensiun: Bersyukur
pegawai honorer
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PPPK
honorer R4
Badan Kepegawaian Negara
BKN
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Kana Ibu Mertua Mbah Tarman Beberkan Video Call Terbaru dengan Anak Menantunya: Dia Tidak Kabur |
![]() |
---|
Putra Smala Kalahkan Sanmar, Siap Tampil Habis-habisan Hadapi SCS di Round 2 DBL Surabaya |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Apresiasi Sinergi Lintas Elemen Bagi 1000 Kacamata Gratis di World Sight Day 2025 |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Jatim Minggu 12 Oktober 2025: Berawan Tapi Waspadai Hujan Ringan di Beberapa Wilayah |
![]() |
---|
Marc Klok Hapus Foto Timnas Tanpa Jay Idzes usai Dihujat, Sikapnya Disoroti Seolah Kapten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.