Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beri DP Rp3 Juta Agar Boleh Test Drive, Pria Ini Bawa Kabur Motor Sport saat COD di Rungkut Surabaya

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap Heri Kusuma, 27, warga asal Tempuran, Dawar Blandong, Mojokerto setelah membawa kabur sepeda motor GSX mi

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
MERINGKUK MALU - Heri Kusuma warga Tempuran, Dawar Blandong Mojokerto melakukan aksi tipu gelap sepeda motor sport. Dia kini ditahan di Polrestabes Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap Heri Kusuma, 27, warga asal Tempuran, Dawar Blandong, Mojokerto setelah membawa kabur sepeda motor GSX milik Anam warga asal Wonokromo.

Dia seolah-olah ingin membeli sepeda motor korban. Saat dijajal, justru kendaraan sport itu dibawa kabur.

Bukan hanya sekali itu. Dia sebelumnya juga menggelapkan sepeda motor Honda CBR. Ternyata dia diduga lihai dalam urusan tipu gelap sepeda motor.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menerangkan, pelaku diamankan oleh Polsek Wonokromo di rumah kosnya kawasan kawasan Tenggilis Mejoyo.

Heri kerap kali mencari target dengan bergabung di grup Facebook jual-beli sepeda motor. Kemudian korban diajak ketemu dengan dalih mengecek kondisi sepeda motor.

Saat menggasak sepeda motor GSX, Heri mengajak Anam janjian Cash on Delivery (COD) di kawasan Rungkut. Dia yang diduga sudah pengalaman itu datang langsung mengecek detail-detail sepeda motor, termasuk menanyakan surat-surat. Lalu dia meminta untuk tes drive.

Baca juga: Motor Kawasaki Ninja 250 CC Warga Surabaya Raib, Ditipu Maling Modus Test Drive 

"Tersangka memberikan uang ke korbannya down payment (DP) sebesar Rp3 juta, agar diizinkan melakukan test drive," terang Luthfie.

Korban baru sadar setelah menunggu sekian jam tersangka tak kembali. Nomor telepon Whatsappnya juga telah diblokir.

Korban memutuskan membuat laporan polisi. Heru kini, dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved